Gayatri Putri News – 07 September 2026 | Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Dr. H. Supian HK, S.H., M.H., menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memanfaatkan fasilitas medis yang tersedia di tingkat desa. Hal ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kesehatan di Desa Rantau Bujur Hulu, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Supian HK menjelaskan bahwa Perda ini dirancang untuk memastikan seluruh warga mendapatkan akses layanan kesehatan yang merata dan terjangkau. Implementasi aturan ini memerlukan sinergi kuat antara pemerintah desa dengan masyarakat setempat. Beberapa fokus utama dalam regulasi tersebut meliputi:
- Penguatan layanan kesehatan dasar di tingkat desa.
- Optimalisasi peran kader kesehatan dalam memantau warga.
- Upaya preventif untuk pencegahan stunting.
- Penyediaan jaminan kesehatan bagi warga kurang mampu.
- Pengawasan ketat terhadap peredaran obat dan makanan.
Selain fokus pada regulasi, Supian HK juga menyoroti pentingnya optimalisasi dana desa untuk mendukung sarana kesehatan seperti Posyandu dan perbaikan sanitasi lingkungan. Ia menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal alokasi anggaran agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat lapisan bawah.
Terkait kondisi lingkungan saat ini, ia memberikan perhatian khusus pada fenomena kabut asap yang melanda wilayah Kalimantan Selatan. Masyarakat diimbau untuk selalu mengenakan masker saat beraktivitas di luar ruangan guna meminimalisir risiko Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Selain itu, warga diajak untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat serta tidak menunda pemeriksaan kesehatan di Puskesmas sebelum jatuh sakit.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






