Kasus Korupsi Disdik Banjarmasin: Dedi Ramadhani Akui Terima Fee dari Proyek Digitalisasi Sekolah

Avatar Rizky

by

Published

Last update

1 menit

Read Time

Kasus Korupsi Disdik Banjarmasin: Dedi Ramadhani Akui Terima Fee dari Proyek Digitalisasi Sekolah

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 15 September 2026 | Persidangan kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi sekolah di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin kembali mengungkap fakta mengejutkan. Direktur CV Bangun Banua Rumah (BBR), Dedi Ramadhani, memberikan kesaksian mengenai keterlibatan perusahaannya dalam proyek yang merugikan keuangan negara hingga Rp5 miliar tersebut.

Dedi mengakui bahwa perusahaannya telah dipinjam oleh terdakwa Tyas Adinugroho (TAN) sejak tahun 2021. Meskipun awalnya mengaku tidak menerima imbalan, Dedi akhirnya mengungkapkan telah menerima total fee sebesar Rp35,45 juta dari Tyas, yang rinciannya sebagai berikut:

  • Proyek tahun 2022: Sekitar Rp3,45 juta.
  • Proyek tahun 2023: Sekitar Rp32 juta.

Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Dedi membeberkan sejumlah kejanggalan terkait operasional proyek tersebut:

Poin Temuan Keterangan
Status Tender Pekerjaan tahun 2023 tidak melalui proses lelang resmi.
Keterlibatan Saksi Dedi tidak pernah datang ke Disdik dan tidak tahu menahu soal undangan lelang.
Dokumen Dedi mengakui ada tanda tangan yang diduga dipalsukan pada dokumen pekerjaan.

Selain fee tersebut, Dedi juga mengaku pernah menerima uang puluhan juta rupiah dari Tyas untuk keperluan pribadi, yakni pembuatan kitchen set di kediaman Kamsiah yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Dedi menegaskan bahwa penggunaan perusahaannya hanya didasarkan pada kesepakatan lisan tanpa adanya dokumen resmi.

Kasus ini menyeret empat orang terdakwa, yakni Nuryadi (mantan Kadisdik), Ibnul Qayyim (mantan Kabid Pembinaan SD), Tyas Adinugroho, dan Baihaki (Plt Kadisdik). Majelis hakim yang dipimpin oleh Cahyono Reza Adrianto terus mendalami urgensi program digitalisasi ini, mengingat kegiatan belajar mengajar saat itu telah kembali berlangsung secara tatap muka.

Sebagai bentuk tanggung jawab, Dedi menyatakan bahwa uang yang ia terima dari Tyas telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan selanjutnya.