Gayatri Putri News – 03 September 2026 | Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menyoroti ketidakhadiran mantan Kepala Balai Arkeologi, Nur Alam, dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Balai Arkeologi di Banjarbaru. Dalam persidangan yang menghadirkan terdakwa Anisa Septini dan Oki Rezki Gondanawa, hakim mempertanyakan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memasukkan Nur Alam ke dalam daftar saksi.
Ketua majelis hakim, Cahyono Reza Adrianto, menegaskan bahwa posisi Nur Alam sangat krusial karena saat proyek berlangsung, ia menjabat sebagai Kepala Balai sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Namun, JPU Oki Putranto menyatakan bahwa nama tersebut memang tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Keterangan Saksi Terkait Pengelolaan Proyek
Dalam kesaksiannya, mantan Kepala Subbagian Tata Usaha, Nurmalina, mengungkapkan bahwa ia tidak dilibatkan secara langsung dalam pengadaan barang dan jasa proyek tersebut. Ia juga menyoroti adanya kendala komunikasi dengan Nur Alam selama menjabat. Berikut adalah poin-poin utama terkait struktur pengelolaan anggaran menurut saksi:
- Nur Alam: Bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
- Anisa Septini: Bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- Dokumen pengadaan: Tidak berada di bagian tata usaha, melainkan disimpan oleh bendahara keuangan.
- Sosialisasi DIPA: Tidak dilakukan secara menyeluruh di lingkungan Balai.
Kendala Kehadiran Saksi
Menanggapi desakan hakim, pihak kejaksaan memberikan klarifikasi mengenai upaya pemanggilan Nur Alam. Jaksa Oki menjelaskan bahwa tim penyidik telah melakukan langkah-langkah berikut:
| Tindakan | Status |
| Pemeriksaan tahap penyelidikan 2021 | Pernah diperiksa |
| Pemanggilan tahap penyidikan 2025-2026 | Tiga kali surat panggilan dikirim |
| Konfirmasi saksi | Tidak ada jawaban (diduga berdomisili di Makassar) |
Ketidakhadiran Nur Alam dinilai menjadi hambatan bagi majelis hakim untuk mengungkap secara utuh proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek yang merugikan keuangan negara tersebut. Hingga saat ini, persidangan masih terus berlanjut dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya guna mendalami peran para terdakwa.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






