Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Mengguncang MK: Refly Harun Buka Suara

Avatar Rizky

by

Published

Last update

3 menit

Read Time

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 11 September 2026 | Jakarta, 11 September 2026 – Panggung hukum nasional kembali diramaikan oleh langkah berani pakar hukum tata negara, Refly Harun. Bersama dengan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, serta sejumlah elemen masyarakat, Refly resmi mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (10/9/2026). Gugatan ini secara spesifik menyoroti keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden karena dugaan ketidakpenuhan syarat pendidikan.

Terobosan Hukum di Tengah Kekosongan Aturan

Refly Harun menegaskan bahwa langkah yang diambil pihaknya merupakan sebuah legal breakthrough atau terobosan konstitusional. Meskipun menyadari bahwa pengajuan gugatan ini telah melewati batas waktu normal yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 5 Tahun 2023, ia berharap para hakim konstitusi mampu mengedepankan keadilan substantif daripada sekadar formalitas prosedural.

Dalam petitumnya, para pemohon mendesak MK untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka. Mereka menilai penetapan Gibran sebagai cawapres sejak awal cacat hukum karena minimnya bukti fisik ijazah SLTA yang sah. Refly menambahkan bahwa surat penyetaraan dari Ditjen Dikdasmen hanyalah bentuk penyetaraan kemampuan, bukan dokumen ijazah resmi yang menjadi syarat imperatif undang-undang.

Mengapa Bukan Impeachment?

Banyak pihak bertanya mengapa tim hukum tidak menempuh jalur pemakzulan atau impeachment terhadap Gibran. Refly menjelaskan bahwa jalur tersebut dinilai tidak efektif dalam situasi politik saat ini.

  • Proses impeachment di DPR sangat bergantung pada dinamika politik di parlemen.
  • Pasal 7A UUD 1945 dinilai hanya berlaku bagi pejabat yang memenuhi syarat di awal namun gugur di tengah jalan.
  • Kasus Gibran dianggap sebagai masalah syarat formil yang tidak terpenuhi sejak awal, sehingga MK dianggap sebagai lembaga yang paling tepat untuk menguji keabsahan tersebut.

Pemohon menuntut pembatalan empat keputusan krusial KPU terkait Pemilu 2024, termasuk penetapan pasangan calon, nomor urut, hasil pemilu secara nasional, hingga keputusan penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Mereka juga meminta MK memerintahkan MPR untuk menggelar sidang paripurna guna memilih Wakil Presiden baru sesuai dengan ketentuan konstitusi.

Absennya Refly di Sidang Roy Suryo

Di sisi lain, kesibukan Refly Harun dalam mengawal gugatan di MK berimplikasi pada agenda hukum lainnya. Pada Jumat (11/9/2026), Roy Suryo menjalani sidang lanjutan praperadilan kelima di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanpa didampingi oleh Refly Harun selaku kuasa hukumnya.

Roy Suryo menjelaskan bahwa ketidakhadiran Refly sudah dikomunikasikan sebelumnya. Refly saat ini tengah memprioritaskan persiapan sidang pokok perkara dugaan pencemaran nama baik yang akan digelar pada 17 September mendatang. Meski tanpa kehadiran Refly, sidang praperadilan tersebut tetap berjalan dengan didampingi anggota tim hukum lainnya. Roy berharap hakim dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya, terutama terkait tuntutan ganti rugi yang sebelumnya sempat terkendala masalah kelengkapan pihak termohon, yakni Menteri Keuangan.

Langkah hukum yang ditempuh Refly Harun dalam menggugat syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di MK mencerminkan upaya untuk menguji integritas sistem pemilu di Indonesia. Meskipun menghadapi tantangan berupa batasan waktu dan prosedur, tim hukum tetap bersikukuh bahwa keadilan substantif harus ditegakkan demi menjaga marwah konstitusi negara. Keputusan MK nantinya akan menjadi penentu apakah argumen mengenai cacat syarat pendidikan ini akan diterima sebagai terobosan hukum atau justru sebaliknya.