Gayatri Putri News – 24 September 2026 | Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada dua pejabat pajak dalam perkara suap pengurusan restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto dalam sidang yang digelar pada Kamis, 24 September 2026.
Dua terdakwa yang menerima vonis tersebut adalah Mulyono dan Dian Jaya Demega. Selain pidana penjara, keduanya juga dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, keduanya harus menjalani kurungan pengganti selama 80 hari.
Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti. Mulyono dibebankan uang pengganti sebesar Rp800 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 170 hari. Sementara itu, Dian Jaya Demega diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp230 juta dan USD30 ribu, dengan konsekuensi pidana penjara pengganti selama 163 hari apabila tidak dipenuhi.
Pertimbangan dan Dakwaan Hakim
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Mulyono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima suap sebagaimana dakwaan pertama. Adapun Dian Jaya Demega dinyatakan terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi menerima suap serta menerima gratifikasi sesuai dakwaan pertama dan kedua.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tercatat lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya, jaksa menuntut Mulyono dengan pidana enam tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Sementara Dian dituntut lima tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 70 hari kurungan.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta Mulyono membayar uang pengganti Rp800 juta subsider 170 hari penjara. Untuk Dian, jaksa menuntut pembayaran uang pengganti Rp280 juta serta USD32.700, yang jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 173 hari.
Usai pembacaan putusan, baik kedua terdakwa maupun pihak jaksa penuntut umum menyatakan masih berpikir-pikir atas vonis tersebut.
Kronologi Kasus Restitusi Pajak
Kasus ini bermula dari proses pengurusan restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti untuk tahun pajak 2024. Perusahaan tersebut mengajukan restitusi dengan nilai sekitar Rp48,32 miliar. Proses pengajuan itu kemudian berujung pada pencairan dana sebesar Rp48.324.423.598 pada 22 Januari 2026.
Berdasarkan dakwaan jaksa, Mulyono yang saat itu menjabat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin disebut meminta sejumlah uang dalam proses penerbitan sejumlah dokumen perpajakan, meliputi:
- Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP)
Jaksa menyebut total uang yang diterima kedua terdakwa mencapai Rp1,5 miliar. Dian disebut menerima Rp200 juta pada 26 Januari 2026. Dari jumlah tersebut, Rp180 juta disebut menjadi bagian Dian, sementara Rp20 juta diberikan kepada Agustinus Venansius Jenarus Genggor yang telah divonis dalam perkara ini.
Selanjutnya pada 3 Februari 2026, Mulyono disebut menerima Rp1,3 miliar dari Agustinus. Dari uang tersebut, Rp800 juta disebut menjadi bagian Mulyono dan Rp500 juta menjadi bagian Agustinus.
Rangkaian fakta persidangan tersebut menjadi dasar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada kedua pejabat pajak itu, sekaligus menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor perpajakan.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






