Gayatri Putri News – 19 September 2026 | Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadi saksi momen tidak biasa dalam persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Pada Kamis, 17 September 2026, terdakwa Roy Suryo Notodiprojo hadir dengan membawa sebuah wayang kulit tokoh Petruk, yang ia gunakan sebagai simbol perlawanan dalam perkara yang menjeratnya.
Dalam keterangan kepada awak media usai pembacaan dakwaan, Roy Suryo secara lantang menyinggung lakon pewayangan ‘Petruk Dadi Ratu’. Menurutnya, simbol ini menggambarkan kondisi yang sedang terjadi saat ini. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak akan berhenti berjuang untuk membongkar apa yang ia sebut sebagai kejahatan, bahkan mengklaim bahwa perkara ini akan menyeret lebih dari sekadar sosok mantan presiden tersebut.
Penolakan Tegas Mekanisme Restorative Justice
Majelis hakim yang memimpin persidangan sempat menawarkan mekanisme *restorative justice* (RJ) kepada Roy Suryo, merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku. Namun, tawaran tersebut ditolak mentah-mentah oleh Roy. Ia menyatakan tidak akan mengakui perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sikap ini menutup celah penyelesaian perkara di luar pengadilan, sehingga proses hukum akan terus berlanjut ke tahap pembuktian.
Konstruksi Dakwaan Jaksa
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Roy Suryo telah menyebarkan informasi tidak benar melalui sarana teknologi informasi. Kasus ini bermula dari temuan adanya unggahan di media sosial, termasuk kanal YouTube Eggi Sudjana dan akun media sosial X milik Dokter Tifa, yang menuduh ijazah strata satu (S-1) Joko Widodo adalah palsu. Berikut adalah poin-poin utama dalam dakwaan jaksa:
- Terdapat 28 barang bukti yang disita terkait unggahan di media sosial.
- Jaksa mengidentifikasi tujuh narasi spesifik yang mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik.
- Universitas Gadjah Mada (UGM) telah secara resmi mengonfirmasi keaslian ijazah Joko Widodo dalam konferensi pers pada 15 April 2025.
- Tindakan terdakwa dinilai menyebabkan kerugian imateriil berupa tercemarnya kehormatan pribadi Joko Widodo di mata publik.
Dakwaan terhadap Roy Suryo disusun berdasarkan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) serta Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jaksa menekankan bahwa tuduhan ijazah palsu tersebut telah terbantahkan oleh pernyataan institusi pendidikan terkait.
Potensi Kehadiran Jokowi sebagai Saksi
Selain kasus Roy Suryo, persidangan terkait isu serupa yang melibatkan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa juga tengah berjalan. Dalam agenda pemeriksaan saksi mendatang, tim penasihat hukum Joko Widodo mengungkapkan adanya peluang mantan presiden tersebut untuk hadir langsung di persidangan. Meski pada agenda terdekat jaksa baru akan menghadirkan tiga saksi, kehadiran Joko Widodo dipandang krusial untuk memulihkan nama baiknya dari polemik yang berkepanjangan.
Secara keseluruhan, proses hukum ini kini sepenuhnya berada di tangan pengadilan. Dengan ditolaknya upaya damai oleh pihak terdakwa, pembuktian di ruang sidang akan menjadi penentu apakah narasi mengenai ijazah Jokowi yang beredar di masyarakat memiliki dasar hukum atau justru merupakan tindakan melanggar hukum yang harus dipertanggungjawabkan.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






