DPRD Kalsel Sahkan Dua Raperda Strategis demi Kemandirian Fiskal

Avatar Rizky

by

Published

Last update

1 menit

Read Time

DPRD Kalsel Sahkan Dua Raperda Strategis demi Kemandirian Fiskal

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 03 September 2026 | DPRD Provinsi Kalimantan Selatan secara resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) krusial dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Selasa (1/9/2026). Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat kemandirian fiskal serta memastikan keberlangsungan pembangunan daerah yang lebih efektif.

Dua regulasi yang disepakati tersebut meliputi:

  • Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  • Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2026.

Wakil Ketua DPRD Kalsel, H Kartoyo, menjelaskan bahwa perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian angka, melainkan evaluasi mendalam terhadap dinamika pembangunan. Fokus utama kebijakan ini adalah memastikan anggaran selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 serta mampu mengakomodasi program strategis pemerintah pusat.

Pemerintah daerah ditekankan untuk tidak sekadar mengejar penyerapan anggaran, namun lebih mengutamakan kualitas belanja yang berdampak nyata bagi masyarakat. Hal senada disampaikan terkait revisi pajak dan retribusi daerah. Umar Sadik dari Pansus DPRD Kalsel menyebutkan bahwa pembaruan aturan ini bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Gubernur Kalimantan Selatan, H Muhidin, memberikan apresiasi atas sinergi legislatif dan eksekutif. Ia berharap kebijakan ini menjadi fondasi kuat dalam memperkuat kemandirian fiskal, sekaligus menjadi instrumen untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Kalimantan Selatan secara berkelanjutan.