Gayatri Putri News – 30 September 2026 | Persoalan sepinya pengunjung Pasar Paringin menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para pedagang dan pemerintah daerah, salah satu langkah yang didorong adalah pembentukan satuan tugas (Satgas) untuk mengkaji sekaligus mencari solusi atas berbagai permasalahan pasar.
RDPU yang digelar pada Senin (21/9/2026) tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Balangan Muhammad Rizkan, didampingi Wakil Ketua II Saiful Arif. Rapat turut dihadiri sejumlah anggota DPRD, jajaran pemerintah daerah, pengurus pasar, serta perwakilan pedagang.
Perbedaan Fungsi Dua Pasar Jadi Sorotan
Dalam rapat terungkap sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan dengan kondisi Pasar Paringin. Salah satunya adalah perbedaan fungsi dan ketentuan perdagangan dengan Pasar Modern Adaro.
Perbedaan tersebut antara lain menyangkut jenis komoditas yang diperbolehkan. Para pedagang menyampaikan bahwa Pasar Paringin tidak memperbolehkan penjualan ikan dan sayur, sementara komoditas tersebut dapat dijual di Pasar Modern Adaro.
Persoalan lainnya adalah terkait parkir. Pasar Paringin memiliki titik parkir resmi dengan retribusi, sedangkan di Pasar Modern Adaro tidak diberlakukan retribusi parkir.
Berbagai persoalan tersebut kemudian mendorong perlunya kajian yang lebih menyeluruh agar fungsi masing-masing pasar dapat diperjelas dan tidak menimbulkan persoalan bagi para pedagang.
Satgas Diminta Menginventarisasi Persoalan
Wakil Ketua I DPRD Balangan, Muhammad Rizkan, mengatakan penyelesaian persoalan Pasar Paringin tidak bisa dilakukan secara cepat dan membutuhkan tim khusus yang dapat mengkaji permasalahan secara menyeluruh.
“Seperti permasalahan BBM, kita bentuk satgas untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di Pasar Paringin,” ucap Rizkan.
Pemerintah daerah pun akan membentuk Satgas untuk mengkaji dan memperjelas fungsi kedua pasar tersebut. Langkah ini diharapkan tidak hanya menjadi tindak lanjut dari hasil RDPU, tetapi juga menghasilkan solusi konkret terhadap persoalan yang selama ini dihadapi pedagang Pasar Paringin.
“Kita berharap dengan dibentuknya Satgas akan menghasilkan solusi yang dapat membantu pedagang di Pasar Paringin maupun Pasar Modern Adaro,” beber Rizkan.
Program Belanja Cil dan Harapan Pedagang
Sementara itu, Kepala Baperida Balangan H. Rakhmadi Yusni menyampaikan pemerintah daerah juga akan kembali menerapkan program Belanja Cil, yakni partisipasi ASN dalam mendukung UMKM lokal.
Bagi pedagang, langkah tindak lanjut menjadi hal yang dinantikan. Salah seorang pedagang Pasar Paringin, Rian, berharap aspirasi yang disampaikan dalam RDPU segera direalisasikan.
“Hal yang kita sampaikan hari ini kalau bisa segera ditindaklanjuti, jangan sampai didengar saja dan berakhir di sini,” pungkasnya.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






