Gayatri Putri News – 09 September 2026 | Memasuki musim kemarau, jajaran Polresta Banjarmasin meningkatkan upaya antisipasi dini terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Langkah preventif ini diwujudkan melalui aksi turun langsung para Bhabinkamtibmas ke wilayah binaan masing-masing pada Rabu (9/9/2026).
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, aparat kepolisian melakukan berbagai tindakan edukatif untuk menekan risiko terjadinya titik api, di antaranya:
- Membagikan selebaran berisi maklumat larangan membakar lahan.
- Memasang spanduk imbauan di titik-titik strategis yang rawan terbakar.
- Melakukan dialog humanis dengan warga setempat untuk menjelaskan dampak negatif pembakaran lahan.
Kasi Humas Polresta Banjarmasin, Ipda Adi Harry Sucahyo, mewakili Kapolresta Kombes Pol Riza Muttaqin, menekankan bahwa pembukaan lahan dengan cara dibakar merupakan tindakan melanggar hukum. Selain sanksi pidana, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kabut asap yang membahayakan kesehatan masyarakat luas serta merusak ekosistem lingkungan.
Pihak kepolisian juga memberikan instruksi kepada warga terkait langkah darurat yang harus diambil jika menemukan ancaman kebakaran, yakni:
- Segera melaporkan temuan titik api kepada Bhabinkamtibmas setempat.
- Menghubungi layanan darurat kepolisian di nomor 110.
- Melapor ke kantor Polsek terdekat agar penanganan bisa dilakukan dengan cepat.
Ke depannya, Polresta Banjarmasin berkomitmen untuk terus mengintensifkan patroli rutin, terutama di kawasan lahan gambut dan area pertanian yang memiliki risiko tinggi. Sinergi antara aparat dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan kesadaran kolektif untuk menjaga lingkungan tetap aman dari bencana Karhutla selama musim kemarau berlangsung.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






