Vonis 6,5 Tahun Sugiri Sancoko: Antara Prahara Hukum dan Nasib Proyek Mercusuar Ponorogo

Avatar Rizky

by

Published

Last update

2 menit

Read Time

Vonis 6,5 Tahun Sugiri Sancoko: Antara Prahara Hukum dan Nasib Proyek Mercusuar Ponorogo

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 17 Agustus 2026 | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis pidana penjara selama enam tahun enam bulan terhadap Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, pada Jumat (14/8/2026). Selain hukuman badan, Sugiri juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta serta uang pengganti dengan nilai fantastis mencapai Rp6,7 miliar. Putusan ini menjadi titik kulminasi dari proses hukum panjang yang menjeratnya pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada November 2025 lalu.

Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum Sugiri Sancoko menyatakan sikap pikir-pikir. Indra Priangkasa, selaku kuasa hukum, mengungkapkan adanya kekecewaan mendalam terhadap pertimbangan majelis hakim. Menurut pihak pembela, terdapat ketidaksesuaian antara fakta hukum yang terungkap di persidangan dengan vonis yang dijatuhkan. Mereka bahkan menuding bahwa putusan hakim terkesan hanya menduplikasi tuntutan jaksa penuntut umum tanpa melakukan pertimbangan mendalam terhadap pembelaan kliennya.

Lompatan Logika dan Polemik Proyek Monumen Reog

Salah satu poin krusial yang dipersoalkan oleh tim kuasa hukum adalah status uang pinjaman yang sempat menjadi perdebatan di ruang sidang. Selain itu, mereka mempertanyakan dugaan lompatan logika hakim, khususnya terkait keterlibatan sosok Sucipto dalam perkara suap dan gratifikasi ini. Pihak Sugiri berencana memanfaatkan waktu tujuh hari ke depan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk potensi pengajuan banding.

Di sisi lain, vonis ini turut menyeret perhatian publik pada nasib proyek prestisius di masa kepemimpinan Sugiri, yakni Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP). Proyek yang menelan anggaran fantastis sebesar Rp76,6 miliar ini kini berada di titik nadir. Sejumlah fakta terkait proyek tersebut antara lain:

  • Proyek MRMP menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berdampak pada turunnya opini laporan keuangan Pemkab Ponorogo dari WTP menjadi WDP.
  • Rencana anggaran tambahan sebesar Rp6 miliar untuk fasilitas umum pada APBD 2026 kini terpaksa dikaji ulang.
  • Adanya kendala perizinan lingkungan yang belum terselesaikan sepenuhnya.

KPK sendiri sejak awal telah menegaskan akan mendalami seluruh pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Ponorogo, termasuk mega proyek monumen tersebut. Meski kini tersandung kasus korupsi, lokasi monumen di kawasan eks tambang gamping Gunung Gamping, Kecamatan Sampung, masih menyisakan daya tarik wisata bagi masyarakat yang penasaran dengan bangunan tersebut.

Respon Kader dan Harapan Publik

Di tengah badai hukum yang menerpa, sosok Sugiri Sancoko tetap menyisakan memori tersendiri bagi rekan sejawatnya. Agung Priyanto, anggota DPRD Ponorogo dari PDI Perjuangan, menyatakan rasa prihatin dan empati atas vonis tersebut. Ia mengenang Sugiri sebagai pemimpin yang memiliki kedekatan emosional dengan rakyat dan gaya kepemimpinan yang responsif atau ‘entengan’. Meskipun kini harus menghadapi konsekuensi hukum, pendukungnya berharap ia diberikan ketabahan dalam menjalani masa hukuman.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para kepala daerah mengenai pentingnya integritas dalam tata kelola pemerintahan. Seiring dengan terus berjalannya proses hukum, masyarakat Ponorogo kini menanti kejelasan mengenai keberlanjutan pembangunan di daerah mereka, terutama terkait proyek-proyek strategis yang sempat menjadi ikon kebanggaan namun kini justru tersandera oleh perkara hukum.