Gayatri Putri News – 05 Agustus 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas dalam mengusut kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Pada Selasa (4/8/2026), tim penyidik lembaga antirasuah tersebut melakukan penggeledahan di dua lokasi strategis, yakni Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan dan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat.
Penggeledahan ini merupakan rangkaian dari penyidikan mendalam terhadap kasus yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim. Kasus ini diduga kuat melibatkan praktik pemerasan sistemik yang telah berlangsung selama periode 2022 hingga 2026.
Temuan Barang Bukti di Lokasi Penggeledahan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, penyidik menemukan uang tunai dalam mata uang asing senilai 8.500 dolar Singapura yang tersimpan di ruangan Kepala Kantor Imigrasi.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita berbagai dokumen krusial dan barang bukti elektronik dari kedua lokasi tersebut. Barang-barang ini diduga memiliki keterkaitan erat dengan konstruksi perkara dugaan korupsi yang tengah diselidiki. Seluruh temuan tersebut kini tengah dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat pembuktian di pengadilan dan menelusuri pihak lain yang mungkin terlibat.
Konstruksi Kasus dan Keterlibatan Silmy Karim
Kasus yang menyeret Silmy Karim ini bermula dari temuan transaksi keuangan mencurigakan yang dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta pengembangan perkara korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. KPK menduga bahwa praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA telah menghasilkan keuntungan ilegal yang sangat fantastis.
Berdasarkan data penyidikan, total aliran dana yang diduga terkumpul dari praktik korupsi tersebut mencapai Rp 145,5 miliar. Silmy Karim sendiri diduga menerima jatah sebesar Rp 100 juta setiap minggunya selama menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada periode 2023-2024.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu:
- Silmy Karim (Mantan Wamen Imipas dan Dirjen Imigrasi 2023-2024)
- Saffar Muhammad Godam (Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025)
- Jaya Saputra (Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian)
- Tessar Bayu Setyaji (Kasubdit Alih Status Izin Tinggal)
- Bagus Bramantyo (Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal)
- Ronald Arman Abdullah (Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat/Barat)
- Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status ITAS)
- Gusti Benardiansyah (Staf Subdit Izin Tinggal)
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidikan ini dipandang sebagai salah satu upaya serius KPK dalam membersihkan institusi keimigrasian dari praktik pemerasan yang merugikan negara dan mencoreng integritas pelayanan publik. Ke depannya, penyidik akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain serta merangkai kembali konstruksi perkara secara utuh. Fokus utama saat ini adalah memastikan seluruh barang bukti yang terkumpul dapat memberikan gambaran jelas mengenai pola distribusi dana hasil pemerasan yang selama ini dijalankan oleh para tersangka.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






