Gayatri Putri News – 21 Agustus 2026 | Kasus dugaan korupsi dalam penyewaan aplikasi Sekolah Digital Indonesia (SDI) untuk 208 sekolah di Banjarmasin kini memasuki babak persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Sebanyak empat orang terdakwa, termasuk mantan Kepala Dinas Pendidikan Banjarmasin Nuryadi, duduk di kursi pesakitan atas dugaan tindak pidana yang mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp5 miliar.
Kejanggalan Kontrak dan Administrasi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan serangkaian kejanggalan dalam proyek tersebut, mulai dari proses perencanaan hingga pertanggungjawaban. Salah satu temuan mencolok adalah ketidaksinkronan antara waktu pembuatan kontrak dengan legalitas perusahaan penyedia jasa. Pada tahun 2022, kontrak ditandatangani sebelum perusahaan penyedia resmi berdiri. Situasi serupa berlanjut pada tahun 2024, di mana pembayaran telah dilakukan sejak awal tahun, padahal kontrak baru disusun setelahnya.
Selain masalah legalitas, terdapat kenaikan tarif sewa yang signifikan. Berikut adalah perbandingan tarif sewa aplikasi:
| Tahun | Tarif per Sekolah per Bulan |
|---|---|
| 2021 | Rp700.000 |
| 2022-2024 | Rp1.400.000 |
Kenaikan tersebut diklaim atas penambahan fitur, namun kenyataannya fitur seperti E-Perpustakaan dan E-Kantin jarang atau bahkan tidak pernah digunakan oleh pihak sekolah.
Data Log Buktikan Manipulasi
Berdasarkan pemeriksaan data log sistem, ditemukan ketidaksesuaian tajam antara laporan pertanggungjawaban dengan aktivitas asli pengguna. Jaksa mencontohkan terdapat pelaporan aktivitas mencapai 900 kali, padahal catatan sistem hanya menunjukkan 30 penggunaan. Meski aplikasi sulit dioperasikan dan minim pemanfaatan, pembayaran tetap dilakukan secara penuh.
Para terdakwa kini menghadapi dakwaan primair Pasal 603 KUHP juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Persidangan selanjutnya akan mendalami lebih jauh peran masing-masing terdakwa dalam proyek ini.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






