Gayatri Putri News – 05 Agustus 2026 | Kasus dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret PKBM Bina Warga di Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, terus bergulir di Polda Kalimantan Selatan. Kuasa hukum yayasan, Amirudin Suat, secara tegas mendesak pihak kepolisian untuk mengambil tindakan hukum yang lebih serius terhadap seorang saksi bernama Suryanto yang dianggap tidak kooperatif.
Suryanto dinilai memiliki peran krusial dalam perkara ini karena ia merupakan pengurus PKBM Bina Warga yang sempat mengelola administrasi ijazah program paket. Kehadirannya sangat dibutuhkan untuk memberikan keterangan terkait alur penerbitan dokumen yang dipersoalkan. Ketidakhadiran Suryanto dalam panggilan pemeriksaan penyidik dinilai menghambat proses pengungkapan kebenaran.
Amirudin menambahkan bahwa urgensi pemeriksaan ini semakin mendesak setelah hasil laboratorium forensik menunjukkan adanya indikasi ketidakaslian pada tanda tangan di ijazah tersebut. Berikut adalah poin-poin utama desakan kuasa hukum:
- Penyidik diminta memanggil kembali saksi sesuai prosedur hukum yang berlaku.
- Apabila saksi kembali mangkir tanpa alasan sah, kepolisian diharapkan menerapkan upaya paksa sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Penyidik diminta bersikap profesional dan tegas agar kasus ini tidak berlarut-larut.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Ketua PKBM Bina Warga, Adrian, dengan terlapor seorang anggota DPRD Tanah Bumbu dari PAN bernama Masripay. Hingga saat ini, pihak terkait belum memberikan konfirmasi mengenai alasan ketidakhadiran saksi dalam agenda pemeriksaan sebelumnya. Pihak kuasa hukum berharap Polda Kalsel dapat segera menuntaskan penyidikan ini demi keadilan bagi pihak pelapor.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






