Gayatri Putri News – 11 Agustus 2026 | Suasana kawasan Pasar Cisalak, Depok, Jawa Barat, mendadak riuh pada Senin (10/8/2026). Ratusan personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI-Polri, Garnisun, Subdenpom, hingga Kejaksaan turun ke lapangan untuk melakukan penertiban terhadap ratusan bangunan dan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di sepanjang Jalan Raya Bogor.
Data di lapangan menunjukkan terdapat perbedaan angka terkait jumlah lapak yang ditertibkan, yakni berkisar antara 350 hingga 420 bangunan. Operasi yang melibatkan dua alat berat jenis buldozer ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi trotoar dan bahu jalan yang selama ini terokupasi oleh aktivitas perdagangan liar. Langkah tegas ini diambil pemerintah daerah sebagai upaya menata estetika kawasan sekaligus mengurai titik kemacetan lalu lintas yang selama ini menjadi keluhan utama para pengguna jalan.
Proses Penertiban dan Tanggapan Pemerintah
Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, menyatakan bahwa pihaknya telah menjalankan prosedur sesuai aturan sebelum melakukan eksekusi di lapangan. Proses sosialisasi bahkan telah berlangsung selama hampir satu bulan, melibatkan unsur kelurahan dan kecamatan. Selain itu, para pedagang juga telah diberikan surat peringatan bertahap mulai dari SP 1, SP 2, hingga SP 3.
Meskipun secara umum situasi di lokasi terpantau kondusif, aksi penertiban sempat diwarnai protes dari sejumlah pedagang yang keberatan ketika gerobak serta barang dagangan mereka diangkut petugas. Pihak Satpol PP menegaskan bahwa tindakan ini didasarkan pada Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum. Para pedagang diakui telah diberikan kelonggaran waktu selama satu minggu setelah masa peringatan berakhir sebelum akhirnya tindakan pembongkaran dilakukan.
Sisi Humanis di Balik Penggusuran
Di balik ketegasan aparat, terselip cerita pilu dari para pelaku usaha kecil yang menggantungkan nasib pada lapak tersebut. Sani (64), seorang pedagang mie ayam, tak kuasa menahan air mata saat melihat lapaknya dirobohkan. Ia mengaku baru berjualan selama tiga bulan menggantikan suaminya yang sedang menderita stroke. Sani sempat mengira pembongkaran hanya akan menyasar area jalanan, namun kenyataannya seluruh lapak di area tersebut ikut diratakan.
Sani mengungkapkan bahwa selama ini ia membayar iuran sebesar Rp300.000 hingga Rp400.000 setiap bulannya untuk biaya kebersihan dan keamanan. Namun, pembayaran tersebut tidak disetorkan kepada Pemerintah Kota Depok, melainkan kepada pihak perusahaan swasta pengelola lahan. Nasib para pedagang yang terdampak kini menjadi sorotan, terutama mengenai keberlangsungan mata pencaharian mereka ke depan.
Upaya Pelestarian Identitas Lokal
Di tengah hiruk-pikuk penataan kawasan Pasar Cisalak, nama “Cisalak” sendiri sejatinya memiliki nilai sejarah dan budaya yang tinggi bagi masyarakat Depok. Baru-baru ini, kesenian tradisional Tari Topeng Cisalak kembali diangkat dalam pertunjukan bertajuk “Gesah Mak Kinang” di Teater Tertutup Taman Budaya Jawa Barat, Bandung. Kesenian ini merupakan warisan budaya yang dipelopori oleh seniman Djioen dan Mak Kinang sejak tahun 1918.
Pementasan tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya menjaga identitas lokal di tengah arus modernisasi. Terlepas dari dinamika penataan ruang publik yang sedang terjadi, nilai sejarah yang melekat pada kawasan Pasar Cisalak diharapkan tetap dapat terjaga sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa.
Pemerintah Kota Depok kini menghadapi tantangan untuk melakukan relokasi atau solusi jangka panjang bagi ratusan pedagang yang kehilangan tempat berjualan. Meskipun penertiban merupakan langkah krusial untuk menegakkan aturan dan menciptakan ketertiban umum, pendekatan yang lebih humanis dan solutif sangat diperlukan agar roda ekonomi masyarakat kecil tidak terhenti sepenuhnya akibat penggusuran ini.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






