Polresta Banjarmasin Musnahkan 16 Ribu Bungkus Rokok Tanpa Peringatan Kesehatan

Avatar Rizky

by

Published

Last update

1 menit

Read Time

Polresta Banjarmasin Musnahkan 16 Ribu Bungkus Rokok Tanpa Peringatan Kesehatan

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 14 Agustus 2026 | Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Polresta Banjarmasin berhasil menggagalkan pengiriman 16 ribu bungkus atau 200 karton rokok tanpa peringatan kesehatan yang diduga ilegal.

Rokok tersebut diamankan dari sebuah truk yang baru turun dari kapal di Pelabuhan Trisakti, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 04.00 WITA.

Barang bukti diamankan di Dermaga 400 Pelabuhan Trisakti, Jalan Barito Hilir, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Ribuan rokok berbagai rasa tersebut kemudian dimusnahkan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin bersama Wali Kota Banjarmasin HM Yamin HR dan Forkopimkot di Mapolresta Banjarmasin, Kamis (13/8/2026).

Pemusnahan dilakukan dengan memasukkan rokok beserta kemasannya ke dalam molen atau alat penggiling semen. Selanjutnya, rokok dicampur cairan Wifol hingga hancur dan tidak dapat digunakan kembali.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin menjelaskan, pengungkapan berawal saat petugas memeriksa satu unit truk Fuso Nissan Diesel warna biru nomor polisi P 8796 UV yang baru turun dari kapal.

Truk tersebut diketahui diangkut menggunakan KM Mila Utama dengan rute Surabaya-Banjarmasin. Kendaraan dikemudikan CG bersama seorang kernet yang merupakan bagian dari ekspedisi DMP.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang yang diduga berisi rokok merek Angker Click dan Sabit.

Setelah diperiksa lebih lanjut, rokok tersebut tidak mencantumkan peringatan kesehatan berupa tulisan dan gambar sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan.

Sopir beserta kendaraan kemudian diamankan ke Polsek KPL Banjarmasin untuk menjalani proses penyelidikan.