Gayatri Putri News – 26 Agustus 2026 | Situasi hukum di tanah air tengah disorot publik menyusul dua peristiwa besar yang melibatkan mekanisme penanganan transaksi keuangan. Di satu sisi, terjadi polemik mengenai penundaan transaksi rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, sementara di sisi lain, muncul desakan kuat agar aparat membongkar jaringan sindikat uang palsu skala besar yang baru saja terungkap.
Polemik Penundaan Transaksi Rekening Aktivis
Koordinator AMPB, Supriyono, mendapati rekening bank miliknya yang berisi Rp80,9 juta mengalami kendala akses, di mana Rp80 juta di antaranya tidak dapat digunakan. Dana tersebut direncanakan untuk mendukung operasional aksi demonstrasi yang akan digelar di depan Gedung DPR RI. Kejadian ini memicu gelombang protes dari koalisi masyarakat sipil, termasuk YLBHI, CELIOS, dan Amnesty International Indonesia.
Koalisi tersebut mendesak Divisi Propam Polri, OJK, hingga PPATK untuk memeriksa prosedur yang dilakukan Polda Metro Jaya. Kecurigaan muncul karena pihak bank melakukan pembatasan tersebut atas permintaan aparat penegak hukum, namun PPATK secara tegas membantah telah mengeluarkan perintah pemblokiran terkait rekening AMPB tersebut.
Menanggapi hal ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa pihaknya sedang mendalami kasus tersebut. OJK menegaskan bahwa setiap penundaan transaksi oleh Penyedia Jasa Keuangan (PJK) harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan POJK Nomor 8 Tahun 2023. Pihak bank sendiri akhirnya menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan tersebut, meski mengklaim langkah itu diambil berdasarkan permintaan otoritas kepolisian.
Desakan Bongkar Jaringan Uang Palsu
Di tengah polemik tersebut, sorotan juga tertuju pada pengungkapan rumah produksi uang palsu di Taman Tekno, Tangerang Selatan, dengan barang bukti mencapai Rp36 miliar. Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendesak agar penyidikan tidak berhenti pada empat tersangka yang telah ditangkap.
Rieke menekankan pentingnya prinsip follow the money dalam mengungkap jaringan kejahatan terorganisasi ini. Peran PPATK dinilai sangat strategis untuk:
- Melacak sumber modal produksi uang palsu.
- Mengidentifikasi rekening yang digunakan dalam transaksi ilegal.
- Menemukan penerima manfaat atau beneficial owner dari sindikat tersebut.
- Melacak jejak aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Menurut Rieke, meski uang palsu tersebut belum beredar luas, skala produksinya menunjukkan adanya teknologi tinggi dan keterlibatan pihak lain yang lebih luas. Negara diminta untuk memastikan apakah lokasi di Tangerang Selatan tersebut merupakan pusat operasional atau bagian dari jaringan lintas wilayah yang lebih besar.
Pada akhirnya, kedua kasus ini menunjukkan betapa krusialnya peran lembaga pengawas keuangan dalam menjaga integritas sistem perbankan. Ketegasan dalam menerapkan regulasi, baik dalam melindungi hak nasabah maupun dalam memutus mata rantai kejahatan ekonomi, menjadi kunci kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






