Gayatri Putri News – 22 Agustus 2026 | Fenomena parkir paralel di Indonesia kini menjadi sorotan tajam di dunia otomotif, khususnya setelah mencuatnya keluhan dari pemilik Hyundai Ioniq 5, Julian Adityo Suwardi atau yang dikenal sebagai Aa Juju. Kasus ini membuka diskusi luas mengenai kesiapan teknis kendaraan listrik dalam menghadapi pola parkir yang sangat lazim ditemukan di pusat perbelanjaan maupun area perkotaan tanah air.
Duduk Perkara Masalah Teknis dan Komunikasi Produk
Aa Juju mengungkapkan kekecewaannya setelah mendapati mobil listrik miliknya mengalami kendala teknis yang cukup serius. Permasalahan bermula dari kegagalan fitur pengisian daya cepat (fast charging), gangguan pada sistem head unit, hingga kondisi aki 12V yang habis total. Berdasarkan pemeriksaan teknisi, salah satu penyebab utama terkurasnya daya aki adalah kebiasaan memarkir kendaraan dalam posisi transmisi netral tanpa rem tangan dalam jangka waktu lama.
Kondisi transmisi netral menyebabkan fitur BlueLink dan beberapa komponen kelistrikan mobil tetap aktif, sehingga menyedot daya aki 12V secara berlebihan. Ironisnya, pemilik merasa telah mengonfirmasi kebutuhan parkir paralel kepada tenaga penjual sebelum melakukan pembelian dan diyakinkan bahwa kendaraan tersebut mendukung penggunaan tersebut. Ketidaksesuaian informasi ini memicu perdebatan mengenai transparansi penjelasan produk kepada konsumen.
Tanggapan Resmi dan Langkah Evaluasi Hyundai
Menanggapi viralnya keluhan tersebut, pihak PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) melalui Chief Operating Officer (COO) Fransiscus Soerjopranoto telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Manajemen mengakui adanya kekurangan dalam pelayanan yang diberikan oleh dealer terkait dan berkomitmen untuk melakukan perbaikan standar pelayanan di seluruh jaringan dealer di Indonesia.
Pakar dari National Battery Research Institute, Mahaendra Gofar, menjelaskan bahwa secara umum, desain mobil listrik saat ini memang tidak dirancang untuk diparkir dalam posisi transmisi netral tanpa rem tangan dalam durasi yang sangat panjang. Hal ini berbeda dengan mekanisme pada beberapa produsen lain, seperti Changan, yang mengklaim memiliki fitur khusus untuk memfasilitasi parkir paralel tanpa menguras daya aki.
Regulasi dan Budaya Parkir di Indonesia
Secara hukum, parkir paralel di Indonesia memiliki landasan regulasi yang jelas. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada Pasal 120 mengakui pola parkir sejajar atau paralel sebagai metode yang sah. Namun, regulasi tersebut menekankan bahwa parkir di ruang milik jalan hanya boleh dilakukan di lokasi yang telah ditetapkan melalui rambu lalu lintas atau marka jalan.
Penting bagi setiap pemilik kendaraan listrik untuk memahami batasan teknis mobilnya. Edukasi mengenai penggunaan mode transmisi dan manajemen energi aki menjadi krusial agar insiden seperti ini tidak terulang. Bagi produsen, transparansi mengenai spesifikasi dan cara penggunaan fitur kendaraan, terutama terkait parkir paralel, harus menjadi prioritas utama dalam komunikasi purnajual.
Peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Sinergi yang baik antara edukasi produsen yang jujur, pemahaman teknis konsumen, dan kualitas layanan purnajual yang responsif merupakan kunci utama dalam mendukung transisi masyarakat menuju era elektrifikasi transportasi yang lebih nyaman dan aman.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






