Gayatri Putri News – 23 Agustus 2026 | Rencana penyesuaian tarif parkir di Ibu Kota Jakarta menjadi topik hangat yang memicu perdebatan publik. Wacana yang tengah bergulir di DPRD DKI Jakarta ini mengusulkan kenaikan tarif yang cukup signifikan, di mana kendaraan roda dua diusulkan dikenakan biaya antara Rp 3.000 hingga Rp 15.000 per jam, sementara untuk kendaraan roda empat diusulkan berada di rentang Rp 6.000 hingga Rp 60.000 per jam.
Sikap Resmi Gubernur DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, akhirnya memberikan respons terkait isu panas tersebut. Saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu (22/8/2026), Pramono menegaskan bahwa dirinya hingga saat ini belum mengambil keputusan apa pun terkait kenaikan tarif tersebut. Meskipun ia mengakui bahwa usulan revisi aturan parkir telah masuk ke mejanya, ia menekankan bahwa keputusan akhir merupakan wewenang penuh seorang Gubernur.
Pramono tidak memungkiri bahwa tarif parkir di Jakarta sudah sangat lama tidak mengalami penyesuaian. Berdasarkan data yang ada, tarif parkir di Ibu Kota tercatat sudah tidak berubah selama hampir 14 tahun. Hal inilah yang menjadi salah satu pertimbangan utama di balik munculnya usulan penyesuaian tarif tersebut.
Dilema di Kursi DPRD dan Suara Masyarakat
Di sisi lain, DPRD DKI Jakarta saat ini tengah aktif membahas masalah perparkiran melalui Panitia Khusus (Pansus). Namun, tidak semua anggota dewan sepakat dengan usulan kenaikan yang drastis. Ahmad Lukman Jupiter, Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, secara tegas menolak skema batas atas tarif parkir yang mencapai Rp 60.000 per jam. Menurutnya, angka tersebut tidak masuk akal dan sangat memberatkan masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang menantang saat ini.
Kekhawatiran serupa juga dirasakan oleh para pekerja yang menggantungkan hidupnya pada mobilitas kendaraan, seperti pengemudi ojek online (ojol). Bagi mereka, biaya parkir bukanlah pengeluaran kecil. Seorang pengemudi ojol bisa menghabiskan Rp 10.000 hingga Rp 15.000 per hari hanya untuk biaya parkir. Jika tarif tersebut naik, maka beban operasional mereka akan membengkak, yang secara langsung akan memangkas pendapatan harian mereka yang rata-rata berkisar antara Rp 200.000 hingga Rp 250.000.
Tantangan Pengelolaan Parkir yang Lebih Luas
Menanggapi wacana ini, pengamat dari Indonesia Parking Association (IPA), Rio Octaviano, memberikan perspektif yang berbeda. Ia menilai bahwa sebelum pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif, ada masalah yang jauh lebih mendesak untuk diselesaikan, yakni praktik parkir liar. Menurutnya, parkir liar di bahu jalan menjadi sumber utama kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya bisa dioptimalkan tanpa harus membebani masyarakat pengguna parkir resmi.
Secara keseluruhan, rencana kenaikan tarif parkir Jakarta menyisakan dilema antara kebutuhan untuk menyesuaikan retribusi yang sudah stagnan selama lebih dari satu dekade dengan perlindungan terhadap daya beli masyarakat kecil. Meskipun penyesuaian tarif dipandang perlu sebagai bagian dari tata kelola kota yang modern, kebijakan ini harus mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi secara mendalam agar tidak menciptakan beban baru yang kontraproduktif bagi warga Jakarta.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






