Gayatri Putri News – 14 Agustus 2026 | Teka-teki mengenai peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menelan tujuh korban jiwa di jalan alternatif Batulicin–Banjarbaru, Kecamatan Mantewe, akhirnya terjawab. Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap kronologi kejadian melalui penerapan teknologi Traffic Accident Analysis (TAA) dengan metode PC-Crash.
Metode berbasis fisika ini memungkinkan tim kepolisian untuk merekonstruksi kecepatan kendaraan, lintasan, sudut benturan, hingga posisi akhir kendaraan secara presisi. Berdasarkan hasil analisis, truk tangki BBM dengan nomor polisi DA 8016 ZV melaju dengan kecepatan 70 km/jam, melebihi batas maksimal yang diizinkan di ruas jalan tersebut yakni 60 km/jam.
Kecelakaan terjadi pada Sabtu (1/8/2026) pukul 11.45 WITA. Pengemudi truk, M Ilyas, diketahui kehilangan kendali karena kondisi fisik yang sangat tidak prima. Berikut adalah ringkasan fakta penyebab kecelakaan tersebut:
- Pengemudi truk telah berkendara selama 13 jam tanpa istirahat atau tidur.
- Truk melaju dengan kecepatan 70 km/jam, melampaui batas kecepatan maksimal 60 km/jam.
- Kendaraan melebar ke lajur berlawanan saat melewati jalan menikung dan menurun.
- Terjadi tabrakan keras dengan mobil pikap yang membawa rombongan mahasiswa KKN dengan kecepatan 43 km/jam.
Tragedi ini merenggut nyawa tujuh orang, termasuk tiga mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Selatan (Nafa Izzatu Jannah, Nur’aini Salsabila, dan Veri Andi Saputra), dua mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (Abdi Cahya Girsang dan Muhammad Ramadhani), seorang anggota Karang Taruna (Tegar Mangku Alamsyah), serta pengemudi truk M Ilyas.
Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel, Kombes Pol Dr Fahri Siregar, menyatakan bahwa kombinasi kelelahan, rasa kantuk, dan kecepatan tinggi menjadi faktor utama hilangnya kendali pengemudi. Terkait proses hukum, pihak kepolisian memutuskan untuk menghentikan penyidikan melalui penerbitan SP3 karena tersangka pengemudi truk juga meninggal dunia dalam peristiwa tersebut. Meski demikian, pendampingan terhadap keluarga korban tetap dilakukan bersama pihak terkait.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






