Pendaftaran KIP Kuliah Jalur Mandiri 2026 Masih Dibuka: Simak Syarat dan Harapan Baru Terkait Batas Gaji Orang Tua

Avatar Rizky

by

Published

Last update

2 menit

Read Time

Pendaftaran KIP Kuliah Jalur Mandiri 2026 Masih Dibuka: Simak Syarat dan Harapan Baru Terkait Batas Gaji Orang Tua

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 12 Agustus 2026 | Kesempatan bagi calon mahasiswa baru yang ingin menempuh pendidikan tinggi melalui jalur seleksi mandiri masih terbuka lebar. Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026 saat ini masih menerima pendaftaran bagi calon mahasiswa yang memiliki keterbatasan ekonomi namun memiliki potensi akademik yang mumpuni. Pemerintah telah menetapkan batas akhir pendaftaran untuk jalur mandiri di perguruan tinggi negeri maupun swasta hingga 31 Oktober 2026.

Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2026

Bagi para calon pendaftar, terdapat beberapa kriteria utama yang harus dipenuhi agar dapat mengajukan bantuan pendidikan ini. Berikut adalah rincian syarat yang ditetapkan:

  • Calon penerima merupakan lulusan SMA, SMK, atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya.
  • Telah dinyatakan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) pada program studi dengan akreditasi A atau B, dengan pertimbangan khusus untuk akreditasi C.
  • Memiliki kondisi ekonomi kurang mampu yang dibuktikan melalui kepemilikan program bantuan pendidikan nasional, terdata dalam Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) maksimal pada desil 4, atau merupakan penghuni panti sosial.

Calon mahasiswa yang telah melakukan pendaftaran kini dapat memantau status penerimaan mereka secara daring. Proses verifikasi dapat dilakukan melalui laman resmi KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP masing-masing. Sistem ini terintegrasi langsung dengan data kependudukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Usulan Perubahan Ambang Batas Gaji Orang Tua

Di tengah berlangsungnya proses seleksi, isu mengenai batas maksimum gaji orang tua bagi penerima KIP Kuliah menjadi sorotan hangat. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara terbuka mengusulkan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi agar kriteria ekonomi bagi calon penerima dievaluasi kembali.

Selama ini, aturan yang berlaku menetapkan bahwa gaji gabungan orang tua mahasiswa harus berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) domisili. Di Jawa Barat, misalnya, batas tersebut berada di angka Rp2,3 juta. Dedi Mulyadi menilai angka ini terlalu rendah dan berisiko membuat banyak mahasiswa potensial terpaksa putus kuliah karena biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang tinggi, bahkan bagi keluarga yang orang tuanya berprofesi sebagai PNS.

Lebih lanjut, ia mengusulkan agar batas gaji orang tua ditingkatkan hingga di bawah Rp10 juta per bulan agar lebih banyak mahasiswa yang terbantu. Langkah ini diharapkan dapat menjamin akses pendidikan yang lebih merata tanpa memandang latar belakang ekonomi keluarga secara kaku. Dalam sebuah acara orientasi mahasiswa baru, ia menegaskan bahwa kesulitan ekonomi tidak boleh menjadi penghalang bagi generasi muda untuk meraih gelar akademik dan membangun masa depan yang lebih baik.

Pemerintah terus berkomitmen untuk tidak membiarkan mahasiswa gagal melanjutkan studi hanya karena faktor biaya. Program KIP Kuliah tetap menjadi instrumen utama dalam menjaga keberlangsungan pendidikan tinggi di Indonesia, sembari terus melakukan penyesuaian regulasi agar lebih adaptif terhadap realitas sosial ekonomi masyarakat di lapangan.