LSM BABAK Desak Kejati Kalsel Ungkap Dugaan Investasi Bermasalah di Tanah Laut

Avatar Rizky

by

Published

Last update

1 menit

Read Time

LSM BABAK Desak Kejati Kalsel Ungkap Dugaan Investasi Bermasalah di Tanah Laut

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 08 Agustus 2026 | Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalimantan Selatan melakukan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada Kamis (6/8/2026). Langkah ini dilakukan untuk menuntut kejelasan mengenai progres penanganan laporan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan investasi daerah pada PT BPR Tanah Laut.

Ketua BABAK Kalsel, Bahrudin, menyatakan bahwa pihaknya telah resmi menyampaikan laporan sejak 30 Juni 2025. Selain itu, mereka telah melengkapi data dengan dokumen opini hukum dari pakar keuangan negara guna memperkuat temuan yang mereka miliki.

Dugaan Penyimpangan Investasi

Berdasarkan kajian BABAK Kalsel, terdapat sejumlah poin krusial yang menyoroti tata kelola keuangan Pemkab Tanah Laut periode 2019 hingga 2023, di antaranya:

  • Adanya dugaan penyaluran pinjaman modal tanpa landasan Peraturan Daerah (Perda) yang sah.
  • Pencairan dana masing-masing Rp10 miliar pada tahun 2019 dan 2020 yang diduga tidak sejalan dengan Peraturan Bupati.
  • Kebijakan penanggungan kredit macet yang dinilai tidak memiliki dasar hukum kuat terkait persetujuan DPRD.
  • Belum ditindaklanjutinya rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan keuangan daerah.

Bahrudin menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara. Pihaknya berpegang teguh pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara sebagai parameter hukum.

Hingga saat ini, pihak Kejati Kalsel maupun Pemerintah Kabupaten Tanah Laut belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan kasus dugaan investasi bermasalah tersebut. Pihak pelapor berharap agar aparat penegak hukum dapat melakukan penelaahan secara objektif, transparan, dan profesional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.