Gayatri Putri News – 24 Agustus 2026 | Seorang wisatawan asal Swiss bernama Luzian Andrin Zgraggen, 26 tahun, harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar karena menghina perayaan Nyepi di Bali. Hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada warga negara asing tersebut atas tindakannya yang dinilai telah melecehkan kesakralan Hari Raya Nyepi serta melanggar aturan ketat yang berlaku bagi seluruh penghuni pulau, baik warga lokal maupun wisatawan.
Peristiwa ini bermula pada 19 Maret lalu, saat Bali tengah melaksanakan ritual tahunan Nyepi, yakni Hari Penyepian yang mewajibkan seluruh aktivitas di pulau berhenti total selama 24 jam. Pada hari tersebut, masyarakat dan turis dilarang keluar rumah, tidak diperbolehkan menyalakan lampu, tidak ada aktivitas hiburan, bahkan bandara internasional ditutup dan akses internet dibatasi. Aturan ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi umat Hindu di Bali untuk melakukan refleksi dan meditasi diri.
Zgraggen, yang saat itu menginap di sebuah vila di kawasan Legian, diketahui sengaja mengabaikan instruksi dan penjelasan dari staf penginapan mengenai larangan-larangan selama Nyepi. Alih-alih mematuhi aturan, ia justru membuat serangkaian unggahan di akun Instagram pribadinya. Dalam video tersebut, ia merekam dirinya sendiri berjalan menuju pantai saat suasana pulau sedang sepi, menyebut tradisi tersebut sebagai sesuatu yang gila, serta menyertakan kata-kata kasar yang memicu kemarahan publik di media sosial.
Pelanggaran Hukum dan Respons Pengadilan
Tindakan Zgraggen memicu gelombang protes dari warga lokal yang merasa tersinggung dengan perilaku tidak hormat tersebut. Pihak berwenang kemudian melacak keberadaannya dan melakukan penangkapan di vila tempat ia menginap. Selama persidangan yang dimulai pada bulan Juni, Zgraggen memberikan pembelaan bahwa ia tidak bermaksud menghina agama Hindu atau masyarakat Bali. Ia mengaku merasa frustrasi dan kelaparan karena tidak bisa mendapatkan akses makanan selama masa isolasi tersebut.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Tjokorda Putra Budi Pastima menegaskan bahwa tindakan terdakwa telah melukai keyakinan masyarakat Bali dan memicu keresahan publik yang luas. Hakim menekankan bahwa aturan Nyepi berlaku bagi siapa saja yang berada di wilayah Bali tanpa terkecuali. Meskipun perbuatan tersebut dapat diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara berdasarkan hukum pidana Indonesia yang baru, hakim memberikan hukuman satu tahun penjara dengan mempertimbangkan usia terdakwa yang masih muda serta perilaku kooperatif selama persidangan.
Pelajaran Penting bagi Wisatawan
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia untuk selalu menghormati norma, adat istiadat, dan aturan keagamaan setempat. Berikut adalah beberapa poin utama mengenai pelaksanaan Nyepi yang sering kali luput dari perhatian wisatawan:
- Seluruh aktivitas di luar ruangan dilarang, termasuk di pantai dan jalan raya.
- Penggunaan listrik dibatasi dan tidak diperbolehkan ada kebisingan atau hiburan.
- Transportasi udara dan akses internet mengalami penghentian total sebagai bagian dari ritual.
- Ketentuan ini bersifat mutlak bagi seluruh individu di Bali, terlepas dari latar belakang agama atau kewarganegaraan mereka.
Pihak kedutaan Swiss telah mengonfirmasi bahwa mereka memberikan dukungan konsuler kepada Zgraggen selama proses hukum berlangsung. Masa hukuman satu tahun tersebut dikurangi dengan waktu penahanan yang telah dijalani selama lima bulan sebelum vonis dibacakan. Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi komunitas internasional bahwa menghormati kearifan lokal adalah syarat mutlak dalam berwisata, di mana kegagalan untuk melakukannya dapat berujung pada konsekuensi pidana yang serius.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






