Gugatan Masa Jabatan Kapolri ke MK: Menanti Kepastian Hukum di Tengah Dinamika Institusi

Avatar Rizky

by

Published

Last update

2 menit

Read Time

Gugatan Masa Jabatan Kapolri ke MK: Menanti Kepastian Hukum di Tengah Dinamika Institusi

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 25 Agustus 2026 | Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini tengah memproses gugatan uji materi terhadap Pasal 11 ayat (2) dan penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Pertama atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Gugatan ini diajukan oleh dua warga negara, Saras Sandriyanti dan Lisdawati Manao, yang menyoroti ketidakjelasan parameter masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Dalam permohonan bernomor 315/PUU-XXIV/2026, para pemohon berargumen bahwa aturan yang berlaku saat ini tidak memberikan batasan yang jelas mengenai kapan masa jabatan Kapolri dimulai dan berakhir. Ketidakpastian ini dinilai berpotensi membuat masa jabatan pimpinan tertinggi Polri menjadi elastis dan sangat bergantung pada subjektivitas politik pihak eksekutif. Para pemohon menekankan bahwa persoalan ini bukan sekadar masalah administratif internal, melainkan isu krusial yang menyangkut stabilitas kepemimpinan nasional.

Mendorong Transparansi Evaluasi Kinerja

Salah satu poin krusial dalam petitum pemohon adalah permintaan agar Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dilibatkan secara aktif dalam evaluasi kinerja Kapolri secara berkala. Pemohon mengusulkan agar proses pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus didasarkan pada indikator yang transparan, objektif, dan akuntabel. Dengan adanya evaluasi berkala yang terukur, diharapkan tidak ada lagi ambiguitas dalam penentuan durasi masa jabatan Kapolri di masa depan.

Gugatan ini menarik perhatian publik karena para pemohon menjadikan dinamika kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit sebagai contoh dalam argumentasi mereka. Hal ini mencerminkan harapan masyarakat akan adanya kepastian hukum yang lebih rigid agar institusi Polri dapat bekerja secara profesional tanpa bayang-bayang ketidakpastian administratif.

Menjaga Stabilitas Keamanan Nasional

Di tengah perdebatan hukum mengenai masa jabatan Kapolri, Polri terus berupaya memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif. Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir, mengungkapkan bahwa tren gangguan keamanan nasional menunjukkan angka penurunan yang signifikan. Berdasarkan data terbaru, tercatat 1.491 kejadian gangguan kamtibmas dalam satu hari, yang mencakup kejahatan, pelanggaran ringan, hingga bencana.

Polri terus melakukan berbagai upaya preventif dalam menjaga stabilitas nasional, termasuk kesiapan dalam menangani tantangan lingkungan seperti kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menyiapkan ribuan tabung oksigen di berbagai provinsi. Keberhasilan dalam menjaga situasi yang aman ini, menurut Polri, merupakan hasil kolaborasi antara aparat dengan elemen masyarakat, akademisi, dan media.

Sejarah menunjukkan bahwa institusi kepolisian selalu dihadapkan pada tantangan integritas internal, seperti yang pernah terjadi pada kasus pelanggaran kode etik di masa lalu. Namun, semangat untuk melakukan reformasi institusional, baik dari sisi pengawasan internal maupun kepastian hukum jabatan pimpinan, terus menguat. Harapan publik terhadap MK kini tertuju pada putusan yang mampu memberikan kejelasan hukum, sehingga institusi Polri dapat terus fokus menjalankan tugas pengabdiannya dalam menjaga keamanan negara tanpa terganggu oleh ketidakpastian regulasi terkait pucuk pimpinannya.

Penyelesaian uji materi ini diharapkan menjadi titik balik bagi penguatan tata kelola kepolisian yang lebih demokratis dan akuntabel. Dengan adanya kejelasan parameter masa jabatan, Polri diharapkan dapat lebih fokus dalam menjalankan agenda strategis nasional serta memelihara kepercayaan publik yang telah terbangun melalui dedikasi di lapangan.