Gayatri Putri News – 22 Agustus 2026 | Sidang praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terus menyedot perhatian publik. Persidangan yang menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka serta penahanan Febrie dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini memasuki babak baru dengan hadirnya sejumlah saksi kunci dan perdebatan sengit mengenai prosedur hukum.
Kesaksian Mantan Atasan dan Prosedur yang Dipertanyakan
Mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, hadir memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan tersebut. Jasman, yang pernah menjadi atasan Febrie sekitar tahun 2011, memberikan testimoni mengenai karakter mantan bawahannya tersebut. Ia menggambarkan Febrie sebagai sosok yang dikenal jujur dan memiliki kepatuhan tinggi terhadap pimpinan selama masa kerjanya.
Namun, sorotan utama tertuju pada keterangan Jasman terkait prosedur penanganan perkara. Berdasarkan pengalamannya di Kejaksaan, ia menyoroti proses penetapan tersangka, ekspose perkara, dan penahanan yang dilakukan dalam satu hari yang sama. Menurutnya, rangkaian tindakan tersebut tergolong tidak lazim jika merujuk pada standar prosedur yang ia jalani selama menjabat. Meski ia mengakui bahwa secara teknis hal tersebut bisa dilakukan untuk efisiensi, ia menegaskan bahwa pola kerja seperti itu tidak pernah terjadi dalam masa tugasnya.
Polemik Aset dan Keabsahan Penyitaan
Di sisi lain, persidangan juga diwarnai dengan perdebatan mengenai aset yang disita oleh penyidik. Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah secara resmi meminta pengembalian sejumlah aset yang telah disita, yang mencakup:
- Uang tunai senilai ratusan miliar rupiah.
- Emas seberat 74 kilogram.
- Foto keluarga yang ditemukan di lokasi.
- Rumah tempat barang-barang tersebut disita.
Terkait hal ini, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, angkat bicara. Ia menilai bahwa permintaan pengembalian aset tersebut justru menjadi bumerang bagi pihak pemohon. Menurut Boyamin, keberadaan foto keluarga di rumah yang digeledah penyidik menjadi bukti kuat untuk mengaitkan aset-aset tersebut dengan Febrie. Ia menegaskan bahwa kecil kemungkinan barang pribadi seperti foto keluarga berada di sana jika properti tersebut bukan milik yang bersangkutan.
Ketegasan Ahli Hukum Pidana
Menanggapi upaya hukum yang dilakukan pihak Febrie, pakar hukum pidana, Chairul Huda, turut memberikan pandangannya. Ia menegaskan bahwa argumen pihak Febrie mengenai ketidakabsahan penggeledahan karena dianggap berada di luar yurisdiksi kepolisian adalah keliru. Huda menjelaskan bahwa sistem hukum di Indonesia menganut asas negara kesatuan, di mana kewenangan Polri berlaku di seluruh wilayah tanah air. Pembagian wilayah hukum yang ada hanyalah mekanisme pembagian beban kerja, bukan pembatasan kewenangan penegakan hukum.
Proses praperadilan ini menjadi ujian penting bagi integritas penegakan hukum di Indonesia. Di satu sisi, pihak Febrie berupaya membuktikan adanya ketidaklaziman prosedur, sementara di sisi lain, bukti-bukti fisik yang disita oleh penyidik terus dikaitkan dengan status tersangka yang disandangnya. Masyarakat kini menanti putusan hakim yang akan menentukan apakah langkah-langkah penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung sudah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku atau ditemukan celah yang mencederai prosedur tersebut.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






