Gayatri Putri News – 26 Agustus 2026 | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan menyoroti kendala administratif yang sering menghambat masyarakat dalam mencairkan hak jaminan sosial ketenagakerjaan. Permasalahan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Barabai serta Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Balangan pada Senin (10/8/2026).
Pentingnya Kelengkapan Dokumen
Dalam pertemuan tersebut, pihak BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa proses klaim, khususnya untuk Jaminan Kematian (JKM), sangat bergantung pada kelengkapan dokumen sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015. Beberapa syarat mutlak yang harus dipenuhi antara lain:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan KTP peserta.
- Akta kematian dan Kartu Keluarga.
- Buku atau akta nikah.
- Buku rekening bank aktif.
- Formulir pengajuan klaim yang sah.
Ketidaklengkapan salah satu dokumen tersebut otomatis membuat proses pembayaran hak peserta terhenti. Anggota DPRD Balangan, Supianor, menekankan bahwa banyak warga di Kecamatan Halong yang belum memahami urgensi dokumen ini hingga musibah terjadi.
Langkah Preventif dan Sosialisasi
DPRD Balangan mendesak pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan untuk lebih proaktif melakukan jemput bola. Masyarakat perlu diedukasi jauh sebelum mereka membutuhkan manfaat jaminan tersebut. Dewan juga menyarankan adanya pembaruan data secara berkala guna mengidentifikasi peserta yang belum melengkapi administrasi.
Menanggapi desakan tersebut, pihak Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Balangan melalui Slametno menyatakan komitmennya untuk segera memperbarui data peserta dan meningkatkan intensitas sosialisasi. DPRD Balangan menegaskan akan terus mengawal proses ini guna memastikan perlindungan hak masyarakat tetap terjaga dan tidak terabaikan hanya karena kendala administratif yang teknis.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






