Gayatri Putri News – 05 Agustus 2026 | Awal Agustus 2026 menjadi momen yang cukup dinamis bagi PT Pertamina (Persero). Perusahaan energi pelat merah ini tengah menjadi sorotan publik melalui berbagai lini, mulai dari penyesuaian harga produk bahan bakar minyak (BBM), upaya promosi produk non-subsidi, hingga penanganan kasus hukum yang melibatkan mantan pejabat terkait proyek digitalisasi SPBU.
Penurunan Harga BBM Non-Subsidi
Kabar positif datang bagi para pengguna kendaraan bermotor. PT Pertamina Patra Niaga resmi melakukan penyesuaian harga untuk sejumlah produk BBM non-subsidi per 1 Agustus 2026. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap fluktuasi harga minyak mentah dunia serta pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menegaskan bahwa kebijakan ini tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat guna menjaga stabilitas ekonomi. Berdasarkan data terbaru, berikut adalah rincian produk yang mengalami penurunan harga di sejumlah wilayah, termasuk Jawa Barat, DKI Jakarta, hingga Jawa Timur:
- Pertamax (RON 92): Turun Rp 300 menjadi Rp 15.950 per liter.
- Pertamax Green 95: Turun Rp 400 menjadi Rp 16.600 per liter.
- Pertamax Turbo (RON 98): Turun Rp 1.000 menjadi Rp 18.300 per liter.
Sementara itu, harga untuk BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Biosolar dipastikan tidak mengalami perubahan. Masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi harga melalui aplikasi MyPertamina atau kanal resmi perusahaan sebelum melakukan pengisian bahan bakar.
Skandal Korupsi Digitalisasi SPBU
Di balik penyesuaian harga tersebut, Pertamina juga dihadapkan pada proses hukum yang melibatkan mantan petingginya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU BUMN periode 2018-2023 pada Selasa (4/8/2026). Ketiga tersangka tersebut adalah Dian Rachmawan, Weriza, dan Elvizar.
Kasus ini bermula dari kesepakatan proyek bernilai maksimal Rp 3,6 triliun antara Pertamina dan PT Telkom. Penyidik KPK menduga adanya pengondisian vendor tunggal dalam proses pengadaan alat Electronic Data Capture (EDC) dan Automatic Tank Gauge (ATG). Ketiganya kini harus menjalani penahanan selama 20 hari pertama di rumah tahanan KPK untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.
Upaya Promosi dan Isu Kelangkaan
Di tengah dinamika tersebut, Pertamina Patra Niaga terus berupaya mendorong penggunaan produk Bright Gas melalui pendekatan kreatif. Melalui ajang Bright Gas Cooking Competition (BGCC) 2026 dengan tema “Warisan Rasa Nusantara Dari Hati”, perusahaan ingin mendekatkan diri kepada masyarakat sembari melestarikan kekayaan kuliner Indonesia. Kompetisi ini diharapkan mampu meningkatkan loyalitas pelanggan terhadap produk gas non-subsidi unggulan mereka.
Di sisi lain, tantangan operasional masih dirasakan di lapangan, terutama terkait distribusi solar. Di Kabupaten Seluma, Bengkulu, seorang pemilik usaha penggilingan padi terpaksa menutup bisnisnya karena kesulitan mendapatkan pasokan solar. Fenomena ini juga dipicu oleh perubahan pola hidup petani yang kini lebih memilih menjual gabah langsung kepada pihak ketiga, alih-alih menyimpannya untuk digiling sendiri. Pertamina terus berupaya melakukan evaluasi distribusi agar pasokan energi tetap tepat sasaran bagi para pelaku usaha kecil yang membutuhkan.
Secara keseluruhan, Pertamina saat ini tengah menyeimbangkan antara tanggung jawab korporasi dalam menjaga ketersediaan energi nasional dan komitmen terhadap transparansi hukum. Penurunan harga BBM diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, sementara langkah tegas KPK menjadi sinyal kuat bahwa tata kelola di lingkungan BUMN akan terus diawasi secara ketat demi kepentingan publik yang lebih luas.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






