Gayatri Putri News – 12 Agustus 2026 | Kasus dugaan penggelapan dana dalam kerja sama bisnis batu bara yang menyeret Richard Arief Muljadi kini memasuki tahap krusial di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Dalam persidangan yang berlangsung Rabu (12/8/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan bagi terdakwa.
Tuntutan ini dilayangkan karena Richard Arief Muljadi dinilai terbukti melakukan tindak pidana yang menyebabkan kerugian finansial bagi PT Semesta Borneo Abadi (SBA) mencapai Rp7,794 miliar. JPU mendasarkan tuntutan tersebut pada pelanggaran Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Awal Mula Konflik Kerja Sama
Perkara ini berakar dari kemitraan bisnis antara PT Magnus Neotech Dynaco (MND), di mana Richard berperan sebagai pemodal, dengan PT Aditya Global Mining (AGLOMIN). Kerja sama tersebut difokuskan pada kegiatan penambangan batu bara di wilayah Kabupaten Tanah Laut.
Konflik mulai mencuat setelah PT AGLOMIN menandatangani perjanjian jual beli dengan PT SBA pada Juli 2024. Berikut adalah alur permasalahan yang dipaparkan dalam persidangan:
- PT SBA telah melakukan pembayaran bertahap senilai Rp16,162 miliar untuk 15.000 metrik ton batu bara.
- Realisasi pengiriman batu bara hanya tercapai sekitar 7.504,969 metrik ton dengan nilai Rp8,368 miliar.
- Terdapat selisih pembayaran sebesar Rp7,794 miliar yang tidak diimbangi dengan penyerahan barang.
- Dana sebesar Rp3,093 miliar yang diterima Richard diduga berasal dari pembayaran PT SBA kepada PT AGLOMIN.
Tanggapan Pihak Terdakwa
Menanggapi tuntutan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa dari CH Advocates menyatakan akan menyusun nota pembelaan atau pledoi. Majelis hakim yang dipimpin oleh Asni Meriyenti memberikan waktu selama satu minggu kepada pihak Richard Arief Muljadi untuk mempersiapkan pembelaan sebelum sidang dilanjutkan kembali.
Sebelumnya, PT SBA telah menempuh jalur somasi sebanyak dua kali pada September 2024 untuk menagih pengembalian dana. Meski sempat ada kesepakatan damai dan tambahan dukungan operasional sebesar Rp872,5 juta, realisasi pengiriman batu bara tetap tidak terpenuhi hingga Oktober 2024, yang akhirnya memicu proses hukum lebih lanjut.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan





