Gayatri Putri News – 06 Agustus 2026 | Pemerintah Kota Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran lingkungan yang terjadi di kawasan Jalan R.E. Martadinata. Pada Rabu (5/8/2026), petugas menyegel sebuah videotron yang terpasang di area Padel Club Six Nine. Tindakan ini merupakan respons langsung atas temuan penebangan 10 pohon peneduh secara ilegal yang dilakukan di lokasi tersebut.
Motif di Balik Penebangan Ilegal
Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terungkap bahwa aksi penebangan pohon dilakukan oleh subkontraktor yang mengerjakan pembangunan taman di area tersebut. Motif utamanya adalah demi kepentingan komersial, di mana pepohonan dianggap menghalangi visibilitas videotron dari arah jalan. Pelaku merasa bahwa keberadaan pohon-pohon peneduh tersebut menutupi tampilan iklan pada layar videotron, sehingga secara sepihak memutuskan untuk menebangnya tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menegaskan bahwa meskipun pelaku adalah pihak subkontraktor, proses penyelidikan tetap berlanjut untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat atau memberikan instruksi dalam aksi perusakan lingkungan ini. Meski demikian, pihak pengelola Padel Club Six Nine tetap dapat menjalankan operasional usahanya karena izin bangunan dinyatakan lengkap dan sah.
Sanksi Administratif dan Penegakan Aturan
Pemerintah Kota Bandung menerapkan sanksi tegas sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026. Pelanggaran terhadap penebangan 10 pohon tersebut berkonsekuensi pada kewajiban denda administratif dan pemulihan lingkungan. Rincian sanksi yang telah dipenuhi oleh pihak bertanggung jawab adalah sebagai berikut:
- Pembayaran denda administratif sebesar Rp10 juta per pohon, dengan total Rp100 juta.
- Kewajiban menanam 100 pohon pengganti sebagai kompensasi atas kerusakan yang ditimbulkan.
Selain masalah penebangan, penyegelan videotron juga didasari oleh temuan bahwa media reklame tersebut belum memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) yang sah. Hal ini menambah daftar pelanggaran yang harus diselesaikan oleh pihak terkait.
Upaya Pemerintah dalam Menjaga Ruang Publik
Kasus penebangan pohon ini menjadi bagian dari fokus penanganan Satpol PP Kota Bandung sepanjang Agustus 2026, yang mencatat setidaknya 35 laporan dugaan penebangan pohon ilegal di berbagai titik. Pemerintah daerah berkomitmen untuk tidak memberikan toleransi bagi pihak mana pun yang merusak ekosistem kota demi kepentingan pribadi atau komersial.
Langkah serupa juga diterapkan di daerah lain seperti Kabupaten Kudus, di mana setiap permohonan penebangan pohon di ruang milik jalan harus melalui mekanisme ketat sesuai Peraturan Bupati Kudus Nomor 18 Tahun 2021. Di sana, pemohon wajib melakukan kajian lintas sektoral dan menyediakan bibit pengganti dalam jumlah besar sebelum izin penebangan diterbitkan. Hal ini mencerminkan tren penguatan regulasi lingkungan di berbagai wilayah di Indonesia.
Ketegasan pemerintah dalam menindak penebangan pohon ilegal diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku usaha maupun individu. Menjaga kelestarian pohon peneduh bukan hanya soal estetika kota, tetapi juga menyangkut hak publik atas lingkungan yang sehat dan nyaman. Dengan adanya sanksi denda dan kewajiban penanaman kembali, pemerintah berupaya memastikan bahwa fungsi ruang terbuka hijau di Kota Bandung tetap terjaga dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan





