Buntut Komentar Nyinyir, RSUP Dr. Sardjito Hentikan Praktik Residen PPDS

Avatar Rizky

by

Published

Last update

2 menit

Read Time

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 06 Agustus 2026 | Dunia kesehatan tanah air kembali diguncang oleh isu etika profesi setelah seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berinisial Elda Putri Rahardini terlibat dalam polemik di media sosial. Elda menjadi sorotan tajam netizen setelah memberikan komentar bernada menghina terhadap seorang pasien BPJS Kesehatan bernama Yurizal Tri Chaerawan. Dalam unggahannya, Elda melontarkan kata-kata kasar yang merendahkan kondisi pasien yang sebelumnya mengeluhkan kesulitan mendapatkan kamar rawat inap selama delapan jam sebelum akhirnya meninggal dunia.

Menanggapi viralnya kasus tersebut, RSUP Dr. Sardjito mengambil langkah tegas dengan menghentikan praktik stase atau rotasi klinis Elda di lingkungan rumah sakit tersebut sejak 5 Agustus 2026. Manajer Hukum dan Humas RSUP Dr. Sardjito, Banu Hermawan, menegaskan bahwa tindakan ini diambil sebagai hasil koordinasi intensif dengan Tim Pendidikan Bermartabat yang melibatkan pihak Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) Universitas Gadjah Mada (UGM).

Kewenangan RSUP Dr. Sardjito dan Status PPDS

Banu menjelaskan bahwa RSUP Dr. Sardjito hanya berperan sebagai wahana pendidikan bagi mahasiswa PPDS dari FK-KMK UGM. Oleh karena itu, rumah sakit memiliki wewenang untuk menghentikan praktik atau stase mahasiswa di lingkungan rumah sakit, namun tidak memiliki hak untuk menonaktifkan status kepesertaan mereka sebagai mahasiswa PPDS. Kewenangan untuk menonaktifkan status akademik sepenuhnya berada di tangan pihak universitas.

Pihak rumah sakit juga memberikan klarifikasi penting terkait pasien yang menjadi sasaran komentar Elda. Berdasarkan hasil penelusuran, pasien yang dikeluhkan oleh akun @yurizaltrich tersebut dipastikan bukan merupakan pasien yang dirawat di RSUP Dr. Sardjito. Hal ini disampaikan untuk meluruskan simpang siur informasi yang beredar di masyarakat agar tidak terjadi salah paham mengenai kualitas pelayanan di rumah sakit tersebut.

Waspada Penipuan Mengatasnamakan EDABU BPJS Kesehatan

Di tengah riuhnya kasus etika medis tersebut, masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang memanfaatkan nama instansi kesehatan, khususnya BPJS Kesehatan. Belakangan ini, beredar kanal Telegram bernama ‘EDABU BPJS BOT’ yang menawarkan berbagai layanan seperti pengecekan NIK hingga informasi gaji.

BPJS Kesehatan secara resmi menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengelola atau membuat kanal tersebut. Data yang disebarkan melalui akun Telegram palsu tersebut dipastikan bukan bersumber dari sistem BPJS Kesehatan. Masyarakat diminta untuk selalu berhati-hati dalam memberikan data pribadi dan hanya mengakses informasi melalui kanal resmi, seperti:

  • Aplikasi Mobile JKN
  • Layanan pesan singkat WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165
  • Care Center 165

Kasus yang melibatkan residen PPDS ini menjadi pengingat keras bagi para tenaga kesehatan maupun calon tenaga medis mengenai pentingnya menjaga etika dan empati di ruang publik, terutama di media sosial. Sementara itu, pihak universitas terus melakukan investigasi lebih lanjut terhadap Elda untuk menentukan sanksi akademik yang tepat. Kejadian ini diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh insan kesehatan untuk tetap menjunjung tinggi martabat profesi serta menjaga kerahasiaan dan kehormatan pasien dalam kondisi apa pun.