Gayatri Putri News – 11 Agustus 2026 | Banjarmasin, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Selatan membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun Anggaran 2027 serta Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Pembahasan tersebut dilakukan untuk menyelaraskan antara proyeksi pendapatan dengan kemampuan belanja daerah.
Ketua DPRD Provinsi Kalsel Dr H Supian HK mengatakan bahwa pembahasan KUA PPAS Tahun Anggaran 2027 masih berfokus pada penyelarasan antara proyeksi pendapatan dengan kemampuan belanja daerah.
Besarannya nantinya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan pagu anggaran yang tersedia.
Penyesuaian juga masih dapat dilakukan apabila terdapat perubahan pada proyeksi pendapatan dalam proses pembahasan selanjutnya.
“Pendapatan kita pada APBD Murni 2027 disepakati Rp8 triliun, sedangkan belanja nilainya kurang lebihlah, mungkin nanti defisit atau ada penambahan,” ujar Supian HK.
Politisi senior Partai Golkar tersebut menjelaskan bahwa perubahan pendapatan pada masing-masing perangkat daerah juga dapat memengaruhi alokasi belanja.
Apabila terdapat peningkatan pendapatan, maka hal tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam melakukan penyesuaian terhadap belanja daerah.
“Kalau ada peningkatan pendapatan dari perangkat daerah, tentu bisa menjadi pertimbangan untuk penyesuaian belanja,” jelasnya.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






