Gayatri Putri News – 26 Agustus 2026 | Pemerintahan Kabupaten Gowa kini tengah diguncang prahara birokrasi menyusul langkah kontroversial Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, yang membebastugaskan sejumlah pejabat tinggi pratama di lingkungan pemerintahannya. Kebijakan yang menuai protes keras dari berbagai elemen masyarakat ini memuncak pada aksi demonstrasi ratusan warga dan mahasiswa di depan Kantor Bupati Gowa, Senin (24/8/2026).
Polemik Pembebasan Tugas dan Tudingan Prosedur Ilegal
Sebanyak 16 pejabat, termasuk Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, hingga Kepala BKPSDM, dilaporkan telah dibebastugaskan sementara. Menanggapi gelombang protes, Sitti Husniah Talenrang menegaskan bahwa langkah tersebut bukanlah penonjoban, melainkan upaya evaluasi aparatur sipil negara. Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan pengakuan Kepala BKPSDM Gowa, Indra Said.
Indra mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran prosedur serius dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) tersebut. Menurutnya, SK pemberhentian tidak melalui mekanisme resmi di kantor BKPSDM. Lebih mengejutkan, Indra membeberkan bahwa terdapat rekaman kamera pengawas (CCTV) yang menunjukkan sopir pribadi Bupati Gowa mengambil nomor surat secara ilegal dengan bantuan oknum di instansi terkait. Indra menegaskan bahwa produk hukum tersebut cacat prosedur dan tidak elegan.
Sorotan Tajam dari Badan Kepegawaian Negara
Intervensi dari pemerintah pusat pun tak terelakkan. Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi merespons pengaduan terkait kebijakan Bupati Gowa tersebut. Melalui surat bernomor 5461/B.AK.02.02/SD/F.V/2026, BKN menyatakan bahwa langkah Bupati Gowa tidak sejalan dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN.
BKN memberikan tenggat waktu selama tujuh hari bagi Bupati Gowa untuk memberikan klarifikasi resmi. BKN menyoroti beberapa poin krusial terkait nasib enam pejabat yang dicopot, yakni:
- Proses pembebasan tugas dilakukan tanpa adanya surat panggilan pemeriksaan resmi.
- Tidak adanya pemeriksaan oleh tim pemeriksa yang sah.
- Pejabat yang bersangkutan tidak pernah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
- Pengabaian terhadap Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur mekanisme pembebasan tugas.
Para pejabat yang terdampak, seperti Sekretaris Daerah Andy Azis Peter dan Sekretaris DPRD Andi Idil Hafid, menyatakan keberatan karena merasa tidak pernah melanggar aturan disiplin berat. Mereka mempertanyakan dasar hukum pencopotan di tengah rekam jejak mereka yang selama ini bersih dari sanksi administratif.
Situasi di Gowa kini berada dalam ketidakpastian. Dengan adanya ultimatum dari BKN, publik menanti langkah nyata dari Bupati Gowa untuk menyelesaikan kemelut ini sebelum dampak birokrasi yang lebih luas melumpuhkan layanan publik di daerah tersebut. Transparansi dan kepatuhan terhadap aturan kepegawaian menjadi kunci utama agar kepercayaan masyarakat dapat dipulihkan kembali.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






