Aliansi BEM Kalsel Sampaikan 8 Tuntutan Terkait Karhutla hingga UU Perampasan Aset

Avatar Rizky

by

Published

Last update

2 menit

Read Time

Aliansi BEM Kalsel Sampaikan 8 Tuntutan Terkait Karhutla hingga UU Perampasan Aset

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 21 Agustus 2026 | Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalimantan Selatan menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarmasin, pada Kamis (20/8/2026). Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyuarakan delapan tuntutan krusial kepada pemerintah terkait berbagai permasalahan daerah dan nasional.

Berikut adalah delapan tuntutan yang diajukan oleh Aliansi BEM Kalsel:

  1. Pemerintah Provinsi Kalsel harus mengambil langkah konkret menanggulangi karhutla agar wilayah tersebut bebas asap dalam waktu dua minggu.
  2. Jika tuntutan penanganan karhutla tidak terpenuhi, Gubernur Kalsel diminta mundur sebagai bentuk tanggung jawab.
  3. Segera memulihkan layanan kelistrikan yang terdampak pemadaman secara menyeluruh.
  4. PT PLN wajib memberikan kompensasi 50 persen kepada konsumen terdampak dan melakukan evaluasi transparan dalam waktu satu minggu.
  5. Jika tuntutan PLN diabaikan, GM PT PLN UID Kalselteng harus dicopot dari jabatannya.
  6. Pertamina Patra Niaga diminta melakukan pengawasan serta menindak tegas SPBU atau SPBUN yang menyelewengkan BBM bersubsidi.
  7. Pimpinan Pertamina Patra Niaga Kalsel harus mundur jika tuntutan pengawasan BBM tidak dipenuhi.
  8. Pemerintah pusat dan DPR RI didesak segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset.

Dalam orasinya, mahasiswa menekankan bahwa dampak kebakaran hutan dan lahan sangat merugikan, mulai dari gangguan kesehatan seperti ISPA hingga terhambatnya aktivitas transportasi udara. Selain itu, krisis listrik dan distribusi BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran menjadi sorotan utama yang menuntut ketegasan pemerintah.

Ketua DPRD Kalsel, Dr. H. Supian HK, yang menemui massa aksi, meminta agar penyelesaian masalah dilakukan secara proporsional. Ia mengimbau agar semua pihak membangun komunikasi yang baik dan tidak terburu-buru melakukan penghakiman. Menurutnya, kebijakan yang diambil harus mempertimbangkan kondisi lapangan yang dinamis dan bukan sekadar mengejar tenggat waktu yang singkat.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, menyoroti adanya dugaan kesengajaan dalam peristiwa karhutla. Ia menegaskan bahwa pihak berwenang perlu melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengungkap aktor di balik pembakaran lahan tersebut.