Gayatri Putri News – 01 Oktober 2026 | JAKARTA — Kabar gembira datang bagi jutaan pekerja di Tanah Air. Pemerintah memastikan akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemnaker pada kuartal IV 2026, tepatnya untuk periode Oktober hingga Desember. Program ini menyasar sekitar 13,3 juta pekerja dengan total bantuan mencapai Rp900 ribu per orang.
Kepastian tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026). Menurutnya, bantuan diberikan satu kali untuk mencakup kebutuhan tiga bulan sekaligus.
“Untuk bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan, dan per bulannya sebesar Rp300.000, dan ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja,” kata Airlangga.
Dengan skema itu, setiap pekerja yang memenuhi kriteria akan menerima total Rp900 ribu, bukan Rp300 ribu yang dicairkan tiga kali secara terpisah. Pemerintah memperkirakan kebutuhan anggaran program ini hampir mencapai Rp12 triliun.
BSU Kemnaker Jadi Penopang Daya Beli Pekerja
BSU Kemnaker selama ini dikenal sebagai instrumen pemerintah untuk menjaga daya beli kelompok pekerja berpenghasilan terbatas. Tambahan dana di akhir tahun diharapkan membuat konsumsi rumah tangga tetap terjaga di tengah tekanan ekonomi.
Meski periode pemberian bantuan sudah diumumkan, tanggal pasti pencairan BSU 2026 belum dipastikan. Pemerintah juga belum merinci kriteria penerima, termasuk batas gaji, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, maupun mekanisme penyaluran yang akan dipakai.
Cara Cek BSU 2026 dan Syaratnya
Hingga kini, mekanisme pengecekan penerima BSU 2026 belum diumumkan resmi. Namun, pola penyaluran tahun sebelumnya bisa menjadi gambaran bagi pekerja. Pada program BSU 2025, pengecekan status penerima dilakukan melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode keamanan atau CAPTCHA.
Selain itu, pekerja juga dapat memanfaatkan kanal BSU BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut gambaran langkah pengecekan yang biasa dilakukan:
- Buka browser dan kunjungi laman resmi BSU Kemnaker atau BSU BPJS Ketenagakerjaan.
- Masukkan NIK KTP pada kolom yang tersedia.
- Isi kode keamanan atau CAPTCHA sesuai petunjuk.
- Klik tombol cek untuk melihat status penerima bantuan.
Perlu dicatat, laman bsu.kemnaker.go.id yang dapat diakses saat ini masih memuat data program BSU 2025, bukan penerima BSU 2026. Artinya, hasil pengecekan belum bisa dijadikan kesimpulan final. Mekanisme tahun ini pun berpotensi berubah mengikuti ketentuan baru dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Acuan Syarat Penerima dari Tahun Sebelumnya
Sebagai gambaran, pada program BSU 2025 terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi pekerja. Data penerima bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan yang kemudian diproses untuk kebutuhan penyaluran bantuan. Kriteria tersebut antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Pekerja aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
- Bukan ASN, TNI, maupun Polri.
- Memiliki upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah belum menjelaskan secara rinci mekanisme pengecekan penerima BSU 2026. Pekerja diminta bersabar dan menunggu pengumuman resmi dari Kemnaker sebelum menarik kesimpulan dari hasil pengecekan di laman mana pun.
Yang jelas, program BSU Kemnaker 2026 dengan nilai Rp900 ribu bagi 13,3 juta pekerja ini menjadi salah satu paket bantuan yang disiapkan pemerintah untuk masyarakat pada akhir 2026. Pekerja disarankan terus memantau kanal resmi agar tidak tertinggal informasi soal jadwal pencairan dan syarat penerima.
Dengan total anggaran hampir Rp12 triliun, BSU 2026 diharapkan benar-benar tepat sasaran dan segera cair sesuai jadwal. Bagi pekerja yang merasa memenuhi kriteria, pastikan data NIK KTP sudah valid dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan agar tidak mengalami kendala saat pengecekan maupun pencairan nanti.
Sumber Berita: Disway.id, Lingkar TV, Mistar.id, IDN Times, Okebajo.com
Penulis: Redaksi Ekonomi
Editor: Redaksi Ekonomi
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






