Gayatri Putri News – 01 Oktober 2026 | JAKARTA – Pemerintah memastikan akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 pada kuartal IV tahun ini. Program ini menyasar 13,3 juta pekerja dengan total bantuan Rp900.000 per orang. Bantuan diberikan sekaligus untuk periode tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2026, dengan besaran Rp300.000 per bulan.
Anggaran Hampir Rp12 Triliun
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan hal ini setelah rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026). “Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah (BSU 2026), di mana bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan, dan per bulannya sebesar Rp300.000, dan ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja,” ujarnya. Dengan skema tersebut, anggaran yang dibutuhkan diperkirakan hampir Rp12 triliun.
Meski demikian, pemerintah belum merinci kriteria penerima, batas gaji, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, maupun mekanisme penyaluran secara detail. Jadwal pencairan pasti juga belum diumumkan. Namun, pola BSU 2025 dapat menjadi gambaran.
Jangan Cek NIK di Situs Lama
Pekerja diimbau tidak melakukan pengecekan NIK di situs lama bsu.kemnaker.go.id untuk memastikan status penerima BSU 2026. Pasalnya, laman tersebut masih menampilkan informasi program BSU 2025. Hasil pengecekan di situs itu tidak dapat dijadikan acuan untuk BSU 2026. Hingga kini, belum ada kanal resmi khusus untuk cek BSU 2026.
Sebagai gambaran, pada BSU 2025, pengecekan dilakukan melalui laman bsu.kemnaker.go.id dengan memasukkan NIK dan kode CAPTCHA. Data penerima berasal dari BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, kanal alternatif dapat melalui https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Estimasi Syarat Penerima BSU 2026
Meski belum resmi, syarat penerima BSU 2026 dapat mengacu pada ketentuan sebelumnya. Berikut estimasi kriteria yang mungkin berlaku:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Pekerja aktif peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Bukan ASN, TNI, maupun Polri.
- Memiliki upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Pekerja diharapkan menunggu pengumuman resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait mekanisme dan jadwal pasti. Jangan mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.
Kesimpulan
BSU 2026 sebesar Rp900.000 untuk 13,3 juta pekerja akan cair pada kuartal IV 2026. Pengecekan NIK belum bisa dilakukan di situs lama bsu.kemnaker.go.id karena masih untuk program 2025. Ikuti terus informasi resmi dari pemerintah untuk menghindari kebingungan.
Sumber Berita: Mistar.id, Disway.id, Lingkar TV, IDN Times.
Penulis: Herman | Editor: Patiar Manurung
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






