Wardatina Mawa Persilakan Insanul Fahmi Kembali ke Inara Rusli, tapi Ingatkan Satu Syarat soal Akta Cerai

Avatar Rizky

by

Published

Last update

4 menit

Read Time

Wardatina Mawa Persilakan Insanul Fahmi Kembali ke Inara Rusli, tapi Ingatkan Satu Syarat soal Akta Cerai

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 28 September 2026 | JAKARTA — Polemik rumah tangga antara Wardatina Mawa, Insanul Fahmi, dan Inara Rusli kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, Mawa secara terbuka menyatakan tidak mempermasalahkan jika mantan suaminya, Insanul Fahmi, kembali menjalin hubungan dengan Inara Rusli, bahkan hingga ke jenjang pernikahan resmi. Namun, ia menegaskan ada satu hal yang wajib dibereskan lebih dulu sebelum semua itu terjadi.

Dalam pernyataannya kepada awak media, Mawa mengaku tidak keberatan apabila Insanul dan Inara memutuskan untuk menikah. Baginya, persoalan hubungan keduanya bukan lagi urusan yang perlu ia campuri. Meski demikian, ia menyoroti status administratif yang menurutnya masih menjadi ganjalan.

“Menurut aku mereka belum resmi menikah,” ujar Mawa, dikutip dari pernyataannya pada Senin, 28 September 2026.

Mawa menilai, Insanul seharusnya lebih dulu mengambil akta cerai sebagai bukti hukum bahwa pernikahan mereka telah berakhir secara resmi di mata negara. Menurutnya, dokumen tersebut penting agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, terutama terkait status pernikahan dan hak-hak administratif lainnya.

Latar Belakang Konflik yang Tak Selesai

Pernyataan Mawa ini muncul di tengah polemik panjang yang melibatkan dirinya, Insanul, dan Inara. Sebelumnya, Mawa diketahui pernah melaporkan Insanul dan Inara ke Polda Metro Jaya terkait dugaan perselingkuhan dan perzinaan. Laporan itu menjadi salah satu pemicu terbukanya persoalan rumah tangga mereka ke ruang publik.

Dalam perkembangan kasus tersebut, Insanul mengungkap bahwa dirinya dan Inara telah melangsungkan pernikahan secara agama atau nikah siri pada Agustus 2025. Sementara itu, Mawa mengajukan gugatan cerai terhadap Insanul ke Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Perceraian keduanya kemudian diputus pengadilan pada Juli 2026.

Meski perceraian telah diputus, Mawa menilai masih ada urusan administrasi yang belum tuntas. Ia menyebut akta cerai sebagai dokumen krusial yang seharusnya segera diurus oleh Insanul, terutama jika ingin melangkah ke pernikahan resmi dengan Inara.

Dilema Menjelaskan Sosok Inara ke Anak

Bukan hanya soal status hukum, Mawa juga mengungkapkan kebingungannya sebagai seorang ibu. Putranya yang masih berusia lima tahun diketahui pernah bertemu dengan Inara Rusli. Pertemuan itu terjadi saat Inara datang bersama kakek Afnan.

Mawa mengaku baru mengetahui kejadian tersebut dari pengasuh sang anak. Saat itu, putranya langsung memeluk kakeknya, lalu berinteraksi dengan Inara hingga bersalaman. Momen sederhana itu justru memunculkan dilema bagi Mawa.

Di satu sisi, ia mengajarkan anaknya untuk selalu menghormati orang yang lebih dewasa. Namun di sisi lain, ia belum siap menjelaskan hubungan Inara dengan sang ayah, terlebih setelah berbagai persoalan rumah tangga yang mereka alami.

“Aku baru diceritain sama mbaknya anakku. Jadi ketika si perempuan ini datang bersama kakeknya Afnan, dan Afnan pun langsung peluk kakeknya, dia juga ngobrol sama anakku dan polosnya anakku salim dia. Aduh bingung banget ini, dia kudu hormat pasti sama orang dewasa ya, karena aku juga selalu ngajarin seperti itu. Tapi apa dia tau si perempuan ini istri ayahnya yang baru? Berarti ibu dia juga atau ibu dari pernikahan siri ayahnya yang baru nikah after ketahuan atau gimana ya aku jelasinnya, help?” tulis Mawa dalam unggahannya.

Dalam unggahan yang sama, Mawa juga mempertanyakan situasi administrasi perceraian dan kemungkinan dirinya untuk kembali menikah. Ia menyebut, selama akta cerai belum diambil, dirinya pun belum bisa menikah lagi.

“Karena gabisa resmi nikah juga mereka kalau akta cerai belum diambil yak, dan aku juga belum bisa nikah lagi dong? Ah astaghfirullah ribet banget emang kalo udah per heisirisirian ini ya,” tulisnya lagi.

Syarat yang Diminta Mawa

Dari serangkaian pernyataannya, Mawa seolah menegaskan satu syarat utama bagi Insanul dan Inara jika memang ingin melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan resmi. Syarat itu adalah penyelesaian dokumen akta cerai.

  • Akta cerai menjadi bukti hukum bahwa pernikahan Mawa dan Insanul telah berakhir secara resmi.
  • Tanpa akta cerai, pernikahan resmi Insanul dan Inara dinilai tidak dapat dilakukan secara sah menurut administrasi negara.
  • Dokumen tersebut juga berpengaruh pada status Mawa yang belum bisa menikah lagi sebelum proses administrasi tuntas.

Meski demikian, Mawa menegaskan bahwa ia tidak akan ikut campur apabila Insanul dan Inara memang ingin mempertahankan hubungan mereka. Baginya, persoalan yang tersisa bukan lagi soal perasaan, melainkan soal tanggung jawab administratif yang harus diselesaikan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Insanul Fahmi maupun Inara Rusli terkait permintaan Mawa tersebut. Publik pun masih menantikan langkah selanjutnya dari ketiga pihak, terutama terkait penyelesaian dokumen akta cerai yang disebut-sebut menjadi kunci status pernikahan mereka.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan rumah tangga, terutama yang melibatkan pernikahan siri dan perceraian, tidak hanya berdampak pada hubungan personal, tetapi juga pada aspek hukum dan administrasi yang harus dituntaskan. Tanpa penyelesaian dokumen yang sah, status pernikahan seseorang bisa menjadi abu-abu dan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari, baik bagi orang tua maupun anak-anak yang terlibat di dalamnya.