Polrestabes Surabaya Terapkan Tilang Manual Mulai Hari Ini, Kapolrestabes: Pelanggarannya Sudah Keterlaluan

Avatar Rizky

by

Published

Last update

3 menit

Read Time

Polrestabes Surabaya Terapkan Tilang Manual Mulai Hari Ini, Kapolrestabes: Pelanggarannya Sudah Keterlaluan

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 28 September 2026 | Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya resmi memberlakukan kembali tilang manual bagi pengguna jalan yang melakukan pelanggaran lalu lintas, terhitung mulai Senin (28/9). Kebijakan ini diambil setelah pihak kepolisian menilai pelanggaran di sejumlah titik persimpangan sudah berada pada tingkat yang membahayakan keselamatan.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menyampaikan hal tersebut secara langsung melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @luthfie.daily. Menurutnya, selama beberapa waktu terakhir ketika tilang manual tidak diberlakukan, arus lalu lintas di Kota Pahlawan menunjukkan ketidaktertiban yang nyata.

“Kita harus akui, semenjak tidak ada tilang manual, arus lalu lintas terutama di beberapa titik ini memang sudah keterlaluan. Pelanggarannya nyata dan itu sangat membahayakan, tidak saja pada pengemudi yang bersangkutan, tetapi juga kepada pengguna jalan yang lain,” ujar Luthfie.

Lampu Merah Jadi Titik Rawan Pelanggaran

Luthfie menyoroti perilaku pengendara yang kerap berhenti melewati garis marka saat lampu lalu lintas berwarna merah. Fenomena ini dinilai sebagai cerminan ketidaktertiban yang berpotensi memicu kecelakaan.

“Pada lampu merah, orang sudah tidak mau lagi berhenti di belakang marka, semua maunya ke depan. Ini sangat membahayakan dan kelihatan ketidaktertiban kita,” tegasnya.

Pantauan langsung di lapangan pada Senin (28/9) sekitar pukul 11.00 WIB membuktikan betapa masifnya pelanggaran tersebut. Di perempatan lampu merah Jalan Kedung Cowek, tercatat sekitar 83 kendaraan melanggar dalam kurun waktu hanya satu menit, dengan mayoritas merupakan kendaraan roda dua. Pelanggaran terjadi dari empat penjuru arah, termasuk dari Jalan Putro Agung dan Jalan Kenjeran.

Selain melewati marka, sejumlah pemotor terlihat tidak mengenakan helm dan melawan arus. Beberapa pengendara bahkan nekat berhenti di tengah jalan demi menerobos lampu merah, sehingga klakson bersahut-sahutan dari pengendara lain yang memperingatkan.

Ironisnya, di sisi kiri perempatan Jalan Putro Agung telah terpasang papan peringatan bertuliskan “Ojok semrawut rek! Patuhi berhenti di belakang garis marka.” Papan itu juga mencantumkan ketentuan Pasal 287 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf b UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelanggaran serupa turut ditemukan di perempatan Jalan Pandegiling. Dalam pantauan selama satu menit, sekitar 12 pengendara sepeda motor berhenti melewati garis marka, sementara dua pemotor lain terlihat melawan arus dari arah Jalan Urip Sumoharjo menuju Jalan Pandegiling tanpa mengenakan helm.

Penindakan Harus Transparan dan Profesional

Dalam penerapan kebijakan ini, Luthfie menegaskan bahwa penindakan hanya akan dilakukan terhadap pelanggaran yang bersifat kasat mata dan membahayakan keselamatan. Ia juga memberikan peringatan keras kepada jajarannya agar tidak menyalahgunakan kewenangan.

“Saya tekankan juga, tilang tidak boleh nanti disalahgunakan. Begitu disalahgunakan, saya akan ambil tindakan tegas betul kepada anggota ini,” katanya.

Ia menambahkan bahwa proses penilangan wajib diketahui oleh perwira. “Tilang itu harus diketahui oleh perwira. Nggak boleh, nggak ada itu. Supaya kita yakin tujuan penilangan itu betul-betul efektif,” ujarnya.

Tujuan utama dari kebijakan ini, lanjut Luthfie, adalah memberikan rasa aman dan keyakinan kepada seluruh pengguna jalan bahwa keselamatan mereka terjamin.

Imbauan kepada Masyarakat

Polrestabes Surabaya meminta dukungan masyarakat untuk menaati peraturan ketika berkendara di jalan raya. Langkah ini diharapkan mampu memulihkan ketertiban lalu lintas di Kota Surabaya yang selama ini dikenal padat aktivitas.

“Mulai hari ini saya tetapkan, untuk pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata dan membahayakan akan kita lakukan penilangan secara manual. Mohon ini didukung demi ketertiban Kota Surabaya yang kita cintai ini,” pungkas Luthfie.

Di tengah maraknya informasi yang beredar, masyarakat juga diimbau untuk lebih cermat menyaring berita. Sejumlah hoaks bertema kepolisian sempat mencuat, termasuk klaim tilang manual disertai kenaikan denda hingga 150 persen serta razia pajak kendaraan ke rumah warga. Klaim-klaim tersebut telah dikonfirmasi sebagai informasi palsu, sehingga warga disarankan merujuk pada kanal resmi kepolisian.

Dengan berlakunya kembali tilang manual, Polrestabes Surabaya berharap tercipta budaya tertib berlalu lintas yang berkelanjutan. Kesadaran pengendara menjadi kunci utama, bukan semata-mata karena adanya petugas di lapangan. Ketertiban di jalan raya pada akhirnya adalah tanggung jawab bersama seluruh warga Kota Surabaya demi keselamatan dan kenyamanan semua pihak.