Gayatri Putri News – 24 September 2026 | Ketenangan kompleks Makam Sultan Suriansyah di kawasan Kuin-Alalak Selatan, Banjarmasin, kembali terusik. Kemunculan sebuah spanduk di pelataran utama makam raja Banjar tersebut memicu polemik baru, setelah enam tahun silam kedua kubu ahli waris yang berkonflik sempat didamaikan melalui Surat Keputusan Walikota Banjarmasin Nomor 563 Tahun 2020.
Spanduk yang terpampang di area yang seharusnya steril itu memuat narasi yang dianggap janggal. Pada bagian atas tercantum pernyataan bahwa kompleks makam berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM7/PW007/mkp03 Tahun 2003, dengan pemilik dan pengelolanya adalah masyarakat. Namun di bagian bawahnya, terdapat tulisan berlatar kuning yang menyebutkan bahwa kawasan tersebut berada dalam pengawasan Kantor Hukum Depronsyah Kobara, SH, MH & Partner, disertai nama dua advokat.
Tokoh Alalak, H Maulana atau yang akrab disapa H Imau, yang dahulu bersama para ahli waris turut dalam proses perdamaian, langsung bereaksi keras. Ia mempertanyakan dasar pencantuman nama kantor hukum tersebut sebagai pengawas resmi kawasan cagar budaya itu.
“Siapa Depron ini? Dilantik kah? Lalu siapa yang melantiknya? Apakah melantik dirinya sendiri dengan seenaknya mencantumkan narasi seperti itu di spanduk seolah-olah sebagai pengawas resmi,” kecam H Imau kepada wartawan di kawasan makam, Rabu (23/9) pagi, sehari sebelum persiapan peringatan Hari Jadi ke-500 Banjarmasin.
“Apa dasarnya Depron mengaku-ngaku sebagai pengawas? Apa kapasitas Depron dan mana SK penetapannya? Hati-hati, ini bisa memicu konflik horizontal masyarakat di sini,” tegasnya.
H Imau juga mempersoalkan ketegasan Pemerintah Kota Banjarmasin yang mengambil alih pengelolaan sementara pada masa transisi 2020. Melalui SK Walikota Nomor 563 Tahun 2020, pengelolaan makam ditetapkan dibagi dua secara bergilir setiap pekan. Kemudian pada 2022 muncul SK Walikota Nomor 789 Tahun 2022 tentang penetapan UPTD Disbudporapar, namun hanya mencakup tiga area yang diarsir dan tidak dijalankan sebagaimana mestinya, seperti menempatkan petugas harian untuk menerima peziarah dan mengawasi parkir liar.
Ia menyebut pada 2023 muncul kembali SK Walikota Banjarmasin Nomor 403 Tahun 2023 yang salah satu lampirannya menyatakan kepemilikan dipelihara oleh Yayasan Sultan Suriansyah dan Pemko Banjarmasin. Pihaknya tidak langsung bereaksi dan mencoba menempuh audiensi pada 23 Juli 2026, saat Walikota HM Yamin tengah menjalankan ibadah umroh, sehingga diterima Sekretaris Daerah Kota Ichrom Muftezar.
Setelah audiensi pertama, H Imau kembali mengajukan audiensi kedua kepada Walikota, namun hingga kini belum mendapat respons. Ia menegaskan bahwa dalam SK Menteri hanya tercantum kalimat pemilik atau ahli waris, tanpa kata pengelola atau pemelihara.
Mengetahui temuan tersebut, H Imau dan masyarakat Alalak melaporkan kejadian itu ke Polsek Banjarmasin Utara dengan Nomor STTP/04/IX/Sektor Bjm Utara tertanggal 21 September 2026. Tak lama setelah dilaporkan, pihak yang disebut kubu Depron disebut buru-buru menurunkan spanduk di area makam, termasuk dua spanduk lain di sisi menghadap sungai dan sisi kanan menghadap turunan jembatan menuju kawasan HKSN.
Hingga siang, solusi belum menemukan titik terang. Selain kubu H Imau, tampak hadir kubu H Alari. Aparat dari Bhabinkamtibmas, Babinsa, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP memadati halaman Makam Sultan Suriansyah. Atas inisiatif Kapolsek dan Camat Banjarmasin Utara, kedua kubu diajak bermusyawarah di Kantor Kecamatan Banjarmasin Utara. Namun kubu H Imau menolak dengan alasan langkah itu dinilai terlambat, karena saat SK yang dianggap misterius muncul, pihak sebelah justru dinilai diam.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






