Gayatri Putri News – 23 September 2026 | JAKARTA — Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung panas pada Rabu, 23 September 2026. Agenda pemeriksaan persidangan yang mencakup penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu menyedot perhatian publik karena menyangkut persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini didaftarkan dan diregistrasi pada 10 September 2026, lalu mulai disidangkan perdana pada Senin, 21 September 2026. Dalam sidang perdana, kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, membacakan delapan petitum, salah satunya meminta MK membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Relawan Gibran Persoalkan Legal Standing dan Tenggat Gugatan
Relawan Militan Gibran 08 Nusantara tampil sebagai pihak terkait dan menyampaikan sikap tegas di hadapan majelis hakim. Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, mempersoalkan sejumlah aspek hukum dalam permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan para pemohon lainnya.
Menurut pihak terkait, perkara tersebut perlu diperiksa berdasarkan hukum acara, kewenangan lembaga peradilan, serta alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Mereka menilai perkara yang diajukan bukan menjadi kewenangan MK apabila objek yang dipersoalkan berkaitan dengan tahapan atau proses pencalonan yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia pada saat itu.
Pihak terkait juga menyoroti legal standing para pemohon serta persoalan tenggat waktu pengajuan perkara. Mereka merujuk pada kewenangan Bawaslu untuk menangani sengketa proses pemilu dan menegaskan bahwa persoalan syarat pendidikan Gibran seharusnya dipersoalkan melalui mekanisme sengketa proses pemilu pada waktunya. Militan Gibran 08 Nusantara sebelumnya telah diterima MK sebagai pihak terkait setelah permohonan mereka diajukan sebelum sidang pemeriksaan pendahuluan.
KPU dan Bawaslu Kompak: Ini Sengketa Proses, Bukan Perselisihan Hasil
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memberikan keterangan yang senada. Kuasa hukum KPU RI, Saleh, menyatakan persoalan persyaratan calon wakil presiden pada Pilpres 2024 masuk dalam kategori sengketa proses pemilu yang seharusnya diselesaikan melalui Bawaslu.
“Dalam perkara ini, terdapat satu persoalan mendasar bahwa objek yang dijadikan dasar permohonan mengenai persyaratan cawapres tahun 2024 masuk dalam kategori sengketa proses, yang harus diselesaikan Bawaslu,” ujar Saleh dalam persidangan.
Saleh menegaskan, selama tahapan Pilpres 2024 tidak terdapat laporan, temuan, maupun tanggapan masyarakat yang dapat menjadi dasar bagi Bawaslu untuk menindaklanjuti dugaan sengketa proses terkait persyaratan pendidikan Gibran, sejak tanggal pencalonan hingga hari pemungutan suara.
Senada dengan itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan bahwa tidak terdapat laporan atau temuan dugaan pelanggaran administratif maupun tindak pidana pemilu serta permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu selama tahapan Pemilu 2024. Bawaslu memang pernah menerima dua laporan yang berkaitan dengan tahapan pencalonan, namun keduanya tidak diregistrasi karena dinilai tidak memenuhi syarat materiil.
- Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor 009 Tahun 2023 tertanggal 20 November 2023, berkaitan dengan dugaan pelanggaran administratif atas penetapan Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang penetapan calon peserta Pilpres 2024.
- Laporan Pemilu Nomor 010 Tahun 2023 pada 21 November 2023 yang juga mempersoalkan penetapan pasangan calon peserta Pilpres 2024.
KPU Nilai Gugatan Masuk Kategori Pemakzulan
Dalam pokok permohonan, KPU menilai gugatan terkait keabsahan ijazah Gibran Rakabuming Raka yang dilayangkan ke MK tergolong upaya pemakzulan. Menurut KPU, para pemohon sendiri telah menyadari bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut karena kewenangan MK dalam perkara PHPU terbatas pada perselisihan hasil pemilihan umum.
KPU menegaskan, jika Presiden dan Wakil Presiden telah ditetapkan dan dilantik, konstitusi telah mengatur mekanisme tersendiri apabila terdapat persoalan yang berujung pada pemakzulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. MK memang memiliki kewenangan memberikan pertimbangan dalam proses pemakzulan, namun kewenangan tersebut harus didasarkan pada usulan dari DPR.
Di sisi lain, para pemohon tetap berpegang pada dalil bahwa persyaratan pendidikan calon wakil presiden merupakan persoalan konstitusional yang perlu diuji secara materiil, bukan sekadar sengketa proses yang telah lewat waktunya. Perdebatan mengenai legal standing, tenggat waktu, dan kewenangan MK pun menjadi sorotan utama dalam sidang yang berlangsung hingga malam hari tersebut.
Majelis hakim konstitusi belum mengambil putusan atas perkara ini. Sidang lanjutan masih akan digelar untuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari para pihak sebelum majelis menggelar rapat permusyawaratan hakim.
Dinamika persidangan ini menunjukkan bahwa persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka masih menyisakan perdebatan hukum yang panjang. Di satu sisi, KPU dan Bawaslu berpendapat bahwa objek gugatan adalah sengketa proses yang sudah seharusnya diselesaikan pada tahapan pemilu melalui Bawaslu, bukan melalui mekanisme PHPU di MK. Di sisi lain, para pemohon menilai persoalan tersebut menyentuh ranah konstitusional yang perlu mendapat penafsiran ulang. Terlepas dari perbedaan pandangan itu, publik kini menanti langkah majelis hakim dalam menentukan apakah perkara ini memenuhi syarat untuk dilanjutkan atau harus dinyatakan tidak dapat diterima. Apa pun putusannya nanti, perkara ini akan menjadi preseden penting bagi penegakan hukum pemilu dan batas kewenangan lembaga peradilan konstitusi di masa mendatang.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






