Gayatri Putri News – 21 September 2026 | Polresta Banjarmasin menerima kunjungan silaturahmi dari Yayasan Lembaga Konsumen Intan Banjar di Mapolresta Banjarmasin pada Senin pagi (22/09/2026). Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin, didampingi Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa, bertempat di Aula Ruang Reskrim Polresta Banjarmasin.
Dalam pertemuan itu, Kapolresta Banjarmasin menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi dalam menjaga hak-hak masyarakat sebagai konsumen. Menurutnya, kerja sama antara kepolisian dan lembaga konsumen sangat penting untuk menghadapi berbagai persoalan yang kerap muncul di tengah masyarakat.
“Kami menyambut baik silaturahmi ini. Polri tidak bisa bekerja sendiri. Kolaborasi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Intan Banjar sangat penting untuk memberikan edukasi, perlindungan, dan kepastian hukum bagi masyarakat Kota Banjarmasin sebagai konsumen,” ujar Riza.
Ia menambahkan, sejumlah persoalan yang menjadi perhatian bersama antara lain peredaran barang ilegal, penipuan online, hingga sengketa perdagangan yang berpotensi merugikan konsumen. Karena itu, sinergi lintas lembaga dinilai menjadi kunci dalam memberikan perlindungan yang menyeluruh.
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Intan Banjar Dr H Fauzan Ramon, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kunjungan tersebut bertujuan memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan pihak kepolisian. Fokus utamanya adalah penanganan laporan masyarakat yang berkaitan dengan pelanggaran hak konsumen dan berurusan dengan ranah pidana.
Melalui pertemuan ini, kedua pihak berharap dapat membangun mekanisme kerja sama yang lebih efektif, mulai dari tahap edukasi, penerimaan laporan, hingga proses penegakan hukum. Dengan demikian, masyarakat Kota Banjarmasin diharapkan memperoleh kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik dalam setiap transaksi maupun aktivitas konsumsi sehari-hari.
Sinergi antara Polresta Banjarmasin dan Yayasan Lembaga Konsumen Intan Banjar juga diarahkan pada upaya preventif, seperti sosialisasi kepada pelaku usaha dan konsumen mengenai hak dan kewajiban masing-masing. Langkah ini dinilai penting untuk menekan potensi sengketa serta praktik usaha yang merugikan masyarakat.
Kegiatan silaturahmi ini menjadi penanda komitmen bersama dalam memperkuat perlindungan konsumen di wilayah Banjarmasin, sekaligus membuka ruang komunikasi yang lebih terbuka antara aparat penegak hukum dan lembaga yang bergerak di bidang advokasi konsumen.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






