Satreskrim Polresta Banjarmasin Bongkar Kasus Arisan Online dan Penyelundupan Rokok Ilegal

Avatar Rizky

by

Published

Last update

1 menit

Read Time

Satreskrim Polresta Banjarmasin Bongkar Kasus Arisan Online dan Penyelundupan Rokok Ilegal

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 17 September 2026 | Jajaran Satreskrim Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap serangkaian tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Dalam konferensi pers yang berlangsung pada Kamis (17/9/2026), Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin memaparkan keberhasilan pengungkapan dua kasus penipuan berkedok arisan online serta penyitaan rokok ilegal dalam jumlah besar.

Terkait kasus arisan online, pihak kepolisian menetapkan dua tersangka, yakni NJ dan NA. Modus yang digunakan keduanya hampir serupa, yaitu mencatut nama anggota fiktif untuk memanipulasi giliran penerimaan uang arisan. Akibat praktik curang tersebut, para peserta mengalami kerugian finansial yang signifikan:

  • Kasus tersangka NJ: Melibatkan 11 anggota dengan total kerugian mencapai Rp305,6 juta.
  • Kasus tersangka NA: Melibatkan 10 korban dengan total kerugian sebesar Rp83,7 juta.

Pihak kepolisian menjerat para pelaku dengan Pasal 492 dan Pasal 486 KUHPidana UU Nomor 1 Tahun 2023. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan selektif sebelum mengikuti investasi atau arisan daring guna menghindari modus penipuan serupa.

Selain kasus penipuan, Polresta Banjarmasin melalui Polsek KPL juga menggagalkan peredaran rokok ilegal. Penindakan ini dilakukan pada 12 September 2026 di Pelabuhan Trisakti terhadap sebuah truk tronton yang membawa muatan dari Surabaya.

Detail Barang Bukti Jumlah
Total Koli 216 Koli
Total Batang Rokok 3.455.200 Batang
Jumlah Bungkus 172.760 Bungkus

Barang bukti tersebut terdiri dari 17 merek rokok yang tidak dilengkapi pita cukai serta tidak mencantumkan peringatan kesehatan. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diserahkan kepada Kantor Bea dan Cukai Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan regulasi yang berlaku.