Eksepsi Notaris Henny Rupianti Ditolak, Perkara Dugaan Penipuan Ruko Rp750 Juta Berlanjut

Avatar Rizky

by

Published

Last update

2 menit

Read Time

Eksepsi Notaris Henny Rupianti Ditolak, Perkara Dugaan Penipuan Ruko Rp750 Juta Berlanjut

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 15 September 2026 | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin resmi menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Henny Rupianti, S.H. dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp750 juta. Keputusan ini diambil dalam sidang putusan sela yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Irfannoor Hakim pada Selasa (15/9/2026).

Hakim menilai bahwa surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nasden Kahfi telah memenuhi syarat formil dan materiil. Segala poin keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa mengenai keterlibatan dan peran Henny dalam kasus ini dianggap sebagai pokok perkara yang harus dibuktikan melalui proses pembuktian di persidangan, bukan merupakan cacat formil dalam dakwaan.

Kronologi Kasus Penipuan Ruko

Kasus ini bermula ketika terdakwa diduga melakukan penipuan berkedok gadai ruko. Berikut adalah ringkasan alur peristiwa yang tertuang dalam dakwaan:

  • Februari 2025: Henny Rupianti mencari pinjaman Rp750 juta dengan jaminan ruko di Jalan A Yani Km 5,7, Banjarmasin.
  • Pertemuan: Terdakwa mempertemukan korban dengan pihak lain, termasuk Stevani Carolina Torar yang kini berstatus DPO.
  • Penandatanganan: Perjanjian gadai dilakukan di sebuah rumah makan dan kantor notaris, di mana korban menyerahkan dana Rp750 juta melalui transfer bank.
  • Temuan Kecurangan: Korban menyadari adanya penipuan saat kunci ruko yang diberikan tidak berfungsi dan setelah dikonfirmasi kepada ahli waris pemilik asli, ternyata ruko tersebut tidak pernah dijual atau digadaikan.

Terdakwa diduga menggunakan dana tersebut dengan pembagian Rp530 juta untuk kepentingan pribadi dan Rp220 juta diserahkan kepada rekan lainnya. Korban merasa tertipu karena posisi Henny sebagai notaris membuat transaksi tersebut tampak sah dan meyakinkan.

Dakwaan Hukum

Atas perbuatannya, Henny Rupianti didakwa dengan dakwaan alternatif oleh Jaksa Penuntut Umum:

  1. Pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan.
  2. Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penggelapan.

Dengan ditolaknya eksepsi ini, persidangan dengan nomor perkara 540/Pid.B/2026/PN Bjm akan terus berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian materi pokok perkara di pengadilan.