Pelaku Arisan Online Bodong di Banjarmasin Ditahan, Total Kerugian Capai Rp900 Juta

Avatar Rizky

by

Published

Last update

1 menit

Read Time

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 13 September 2026 | Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin secara resmi melakukan penahanan terhadap seorang perempuan berinisial NA pada Kamis (10/9/2026). Langkah hukum ini diambil setelah pihak kepolisian menerima banyak laporan dari masyarakat terkait dugaan penipuan berkedok arisan online yang dikelola oleh pelaku.

Kasus ini awalnya ditangani oleh Polsek Banjarmasin Selatan sebelum akhirnya dilimpahkan ke Mapolresta Banjarmasin untuk penyidikan lebih lanjut. Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti kuat serta memeriksa keterangan para saksi korban.

Berdasarkan keterangan beberapa korban, modus operandi yang dijalankan pelaku meliputi:

  • Memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan keuntungan besar secara rutin.
  • Menampilkan testimoni palsu guna menarik minat calon anggota baru.
  • Mengintimidasi korban dengan mencatut nama kerabat kepolisian berpangkat tinggi saat ditagih.

Salah satu korban berinisial PJ menjelaskan bahwa arisan tersebut sempat berjalan lancar sejak ia bergabung pada Agustus 2024. Namun, masalah mulai muncul pada Desember 2024 ketika pembayaran keuntungan mulai tersendat hingga Februari 2025. Korban lainnya, MN, melaporkan bahwa total kerugian yang dialami mencapai Rp900 juta.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa, mengonfirmasi penahanan tersebut. Pihak kepolisian menjadwalkan rilis resmi terkait perkembangan kasus arisan online bodong ini dalam waktu dekat guna memberikan informasi transparan kepada publik.