Gayatri Putri News – 10 September 2026 | Proses hukum kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat H. Didik Yudi Ernawan alias Didik telah mencapai tahap pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Kamis (10/9/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahmawati SH, menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
JPU menyatakan bahwa Didik terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kasus ini bermula dari kerja sama bisnis pengiriman kayu antara terdakwa dengan korban, Adek Dasfial Manra.
Berdasarkan dakwaan, total kerugian yang dialami korban mencapai Rp670 juta dengan rincian sebagai berikut:
- Transfer sebesar Rp500 juta ke rekening PT Anugerah Ailantus Altissima.
- Transfer bertahap senilai Rp150 juta ke rekening pribadi terdakwa.
- Dana operasional sebesar Rp20 juta.
Korban memutuskan menempuh jalur hukum karena keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Selain itu, dua lembar cek yang diberikan terdakwa sebagai jaminan ditolak oleh pihak bank karena saldo rekening yang tidak mencukupi.
Di sisi lain, tim penasihat hukum terdakwa, Robert Hendra Sulu SH MH, tetap bersikukuh bahwa perkara ini merupakan sengketa perdata, bukan pidana. Pihak pembela berargumen bahwa dana Rp500 juta masuk ke rekening perusahaan PT Anugerah Ailantus Altissima, di mana Didik bertindak sebagai direktur. Oleh karena itu, kuasa hukum menilai persoalan ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme wanprestasi dan berencana menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan tersebut.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






