Gayatri Putri News – 10 September 2026 | Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala (Batola) terus bergerak mengusut kasus dugaan penyelewengan keuangan di PDAM Batola yang merugikan negara hingga Rp15 miliar. Langkah tegas diambil dengan melakukan penggeledahan dan penyitaan aset milik salah satu tersangka berinisial NZR.
Proses penyitaan dilakukan di beberapa lokasi di Desa Baliuk, Kecamatan Marabahan. Aset yang disita mencakup berbagai jenis kendaraan, mulai dari sepeda, sepeda motor, hingga mobil mewah seperti Toyota Fortuner, Hiace, dan Hartop. Selain kendaraan, tim penyidik juga menyegel rumah tinggal milik tersangka serta area kolam renang BBC Swimming Pool. Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Batola, M Widha Prayogi, menyatakan bahwa setidaknya terdapat delapan titik lokasi yang menjadi target penggeledahan.
Kasus korupsi PDAM Batola ini melibatkan empat orang tersangka, yaitu:
- NZR (Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan, mantan Direktur Utama 2014-2016)
- DJ (Staf Administrasi dan Keuangan)
- SMD (Mantan Direktur PDAM periode 2016-2020)
- SDN (Kasubbag Umum)
Modus operandi yang dijalankan para tersangka tergolong sistematis. Mereka mengalihkan uang pembayaran pelanggan ke koperasi fiktif bernama Koperasi Tirta Barito dan tidak menyetorkannya ke rekening resmi PDAM. Uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi. Untuk menutupi jejak, para tersangka memanipulasi laporan keuangan dengan mencatatkan kerugian fiktif agar tidak ada dividen yang disetorkan ke Pemerintah Kabupaten Batola.
Perhitungan sementara dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Richard Risambessy & Budiman menunjukkan potensi kerugian negara mencapai Rp15.263.673.920. Saat ini, angka tersebut masih dalam proses audit resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk memastikan total kerugian negara akibat tindakan korupsi PDAM tersebut.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






