Kejagung Bongkar Skandal Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari, Negara Rugi Rp2 Triliun

Avatar Rizky

by

Published

Last update

2 menit

Read Time

Kejagung Bongkar Skandal Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari, Negara Rugi Rp2 Triliun

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 09 September 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) sebagai tersangka korporasi. Langkah tegas ini diambil menyusul dugaan tindak pidana korupsi dalam praktik transfer pricing yang telah berlangsung selama 17 tahun, tepatnya sejak 2008 hingga 2025. Kasus ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2 triliun.

Modus Operandi dan Klasifikasi Produk

Direktur Penyidikan Jampidsus, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa praktik ilegal tersebut melibatkan manipulasi nilai ekspor bubur kertas (pulp). Perusahaan diduga melakukan under-invoicing dengan cara mengubah klasifikasi produk dalam dokumen ekspor yang ditujukan kepada perusahaan afiliasi, DP Macau Marketing International Ltd.

Secara rinci, modus yang digunakan adalah sebagai berikut:

  • Melakukan manipulasi terhadap HS Code (Harmonized System Code) produk.
  • Mengubah klasifikasi produk dari dissolving pulp menjadi paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
  • Memanipulasi harga atau nilai produk untuk menekan kewajiban pajak perusahaan.

Tidak hanya menyasar korporasi, tim penyidik sebelumnya juga telah menetapkan dua orang individu dari kalangan petugas pajak sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa setidaknya 112 saksi, termasuk pihak-pihak dari manajemen perusahaan guna mendalami aliran dana dan aset yang terkait.

Langkah Progresif Jampidsus

Penanganan kasus ini dinilai sebagai terobosan besar di bawah kepemimpinan Jampidsus Kuntadi. Pendekatan yang dilakukan cenderung senyap namun terstruktur, dengan fokus utama pada pemulihan kerugian keuangan negara serta penelusuran aset yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang.

Pakar hukum dari Universitas Nasional, Ismail Rumudan, memberikan apresiasi atas langkah Kejagung tersebut. Menurutnya, penetapan tersangka korporasi ini membuktikan bahwa tidak ada entitas bisnis yang kebal terhadap hukum di Indonesia. Ia menilai bahwa penegakan hukum ini sejalan dengan arahan Presiden untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui pemberantasan korupsi di sektor korporasi besar.

Respons Pihak Perusahaan

Menanggapi status hukum yang baru ditetapkan, kuasa hukum PT Toba Pulp Lestari, Sordame Purba, menyatakan bahwa pihak manajemen hingga saat ini belum menerima surat resmi penetapan tersangka dari pihak Kejaksaan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Gedung Bundar Kejagung.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku industri besar lainnya mengenai pentingnya transparansi dalam pelaporan pajak dan transaksi ekspor. Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara akuntabel guna memberikan efek jera, sekaligus memastikan bahwa setiap sen uang negara yang hilang akibat manipulasi korporasi dapat dipulihkan kembali melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Penetapan PT Toba Pulp Lestari sebagai tersangka korporasi menandai babak baru dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia. Fokus Kejagung pada kasus-kasus berjangka panjang dan bernilai jumbo membuktikan keseriusan negara dalam memutus mata rantai praktik korupsi sistemik yang selama ini merugikan perekonomian nasional.