Kasus Pembunuhan di Gang Emas Urai Mulai Disidangkan, Terdakwa Disebut Berkali-kali Menusuk Korban

Avatar Rizky

by

Published

Last update

1 menit

Read Time

Kasus Pembunuhan di Gang Emas Urai Mulai Disidangkan, Terdakwa Disebut Berkali-kali Menusuk Korban

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 08 September 2026 | Pengadilan Negeri Banjarmasin mulai menyidangkan kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Belitung Darat, Gang Emas Urai, Banjarmasin Barat. Terdakwa bernama Agus Madi Jaya alias Agus didakwa atas kematian Noorwahdiatsyah yang terjadi pada akhir Maret 2026 lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mardiansyah menjerat terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana. Dalam dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim pimpinan Fidiawan Satriantoro, terungkap bahwa motif pembunuhan didasari oleh rasa sakit hati terdakwa terhadap korban yang merupakan suami dari kakaknya.

Kronologi Kejadian

Peristiwa tragis tersebut bermula dari rasa kesal terdakwa karena korban dianggap sering memperlakukan kakaknya dengan kasar. Berikut adalah urutan kejadian berdasarkan surat dakwaan:

  • Terdakwa sempat mengonsumsi minuman beralkohol dalam jumlah banyak pada dini hari sebelum kejadian.
  • Setelah melihat korban melintas, terdakwa pulang ke rumah untuk mengambil sebilah pisau belati sepanjang 30 sentimeter.
  • Saat bertemu, terdakwa melancarkan serangan membabi buta dengan menusuk korban berkali-kali hingga korban ambruk bersimbah darah.
  • Terdakwa sempat melarikan diri ke Palangka Raya selama dua bulan sebelum akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian di halaman Kantor Kelurahan Pahandut.

Hasil Visum dan Kondisi Korban

Berdasarkan laporan medis dari dr. Mia Yulia Fitrianti, korban mengalami luka parah akibat senjata tajam yang menyebabkan perdarahan hebat hingga syok hemoragik. Berikut rincian luka yang ditemukan pada tubuh korban:

Bagian Tubuh Jenis Luka
Lengan atas Luka tusuk menembus paru-paru
Leher Luka tusuk mengenai pembuluh darah
Wajah dan punggung Sejumlah luka bacok
Jari tangan Luka iris

Terdakwa mengaku tidak ingat secara detail mengenai aksi penusukan tersebut karena berada di bawah pengaruh alkohol saat kejadian. Saat ini, proses persidangan masih terus berlanjut untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.