Tak Laporkan Kasus Sabu dan Ekstasi, Rizki Terbukti Langgar Pasal 131 dan Divonis 1 Tahun

Avatar Rizky

by

Published

Last update

2 menit

Read Time

Tak Laporkan Kasus Sabu dan Ekstasi, Rizki Terbukti Langgar Pasal 131 dan Divonis 1 Tahun

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 08 September 2026 | Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada M. Rizki Anugrah alias Rizki dalam perkara tindak pidana narkotika. Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Indra Meinantha Vidi pada Senin (7/9/2026) di ruang sidang Sari Inklusi.

Rizki dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur mengenai kewajiban melaporkan tindak pidana narkotika kepada pihak berwenang. Meski Rizki terbukti tidak melaporkan keberadaan barang terlarang tersebut, hukuman yang dijatuhkan hakim setara dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Masden Kahfi.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

Peristiwa bermula saat terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian di kawasan Jalan Pembina IV, Komplek Grand Nuri Regency, Banjarmasin Timur pada 24 Mei 2026. Dalam pemeriksaan tas selempang yang dibawa Rizki, petugas menemukan barang bukti sebagai berikut:

  • Enam paket sabu dengan berat bersih total 33,71 gram.
  • 34 butir ekstasi dengan berat bersih total 12,92 gram.

Dalam persidangan, terdakwa sempat memberikan pembelaan bahwa ia tidak mengetahui isi tas tersebut merupakan narkotika. Menurut Rizki, tas itu merupakan titipan dari seseorang bernama Edo yang baru dikenalnya. Ia diminta menunggu selama 30 menit sebelum diambil oleh orang lain. Saat mencoba memastikan isi tas tersebut, Rizki mengaku hanya mengira barang itu adalah obat-obatan biasa, namun ia tidak sempat melaporkannya karena keburu diamankan petugas.

Pertimbangan Hakim

Majelis hakim memiliki beberapa pertimbangan dalam memberikan vonis 1 tahun terkait kasus Rizki tersebut:

Hal Meringankan Dasar Pertimbangan
Sikap Terdakwa Bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan berlangsung.
Pengakuan Mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi kesalahan.
Usia Terdakwa masih muda dan memiliki masa depan yang panjang.

Menanggapi putusan tersebut, Rizki menyatakan menerima vonis majelis hakim. Sementara itu, sosok bernama Edo yang memberikan tas berisi sabu dan ekstasi kepada terdakwa hingga kini masih berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian.