Lapangan Kerja Terbatas Dan Sulitnya Akses Usaha Mandiri Jadi Sorotan Wakil Rakyat

Avatar Rizky

by

Published

Last update

1 menit

Read Time

Lapangan Kerja Terbatas Dan Sulitnya Akses Usaha Mandiri Jadi Sorotan Wakil Rakyat

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 08 September 2026 | Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Selatan, H Mushaffa Zakir, menyoroti fenomena minimnya lapangan kerja formal yang menyebabkan lulusan pendidikan tinggi kesulitan mencari pekerjaan. Kondisi ini diperparah dengan pergeseran pasar akibat digitalisasi yang menuntut generasi muda untuk lebih adaptif dan kreatif dalam mencari alternatif penghasilan.

Dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan di Banjarmasin, Mushaffa menegaskan bahwa regulasi tersebut merupakan instrumen penting bagi pemerintah untuk memfasilitasi pengembangan potensi pemuda. Fokus utama dari aturan ini mencakup beberapa aspek penting:

  • Peningkatan kapasitas keterampilan dan karakter pemuda.
  • Pemberian kepastian hukum bagi pelaku usaha muda.
  • Dukungan pemberdayaan dalam sektor kewirausahaan.

Salah satu hambatan utama yang mengemuka dalam diskusi adalah sulitnya akses modal bagi wirausahawan pemula. Banyak pelaku usaha muda yang merasa bahwa pelatihan saja tidak cukup tanpa adanya dukungan akses permodalan yang konkret dari pemerintah. Oleh karena itu, pembangunan kewirausahaan pemuda harus melampaui sekadar pemberian materi edukasi.

Pemerintah daerah diharapkan mampu memberikan solusi nyata atas tantangan modal tersebut agar pemuda dapat lebih mandiri secara ekonomi. Dengan dukungan yang tepat, generasi muda diharapkan tidak hanya menjadi pencari kerja, tetapi juga mampu menjadi penggerak ekonomi yang berkontribusi aktif dalam pembangunan daerah di Kalimantan Selatan.