Mantan RM BRI Kotabaru Dituntut 7,5 Tahun Penjara Akibat Korupsi Rp4,9 Miliar

Avatar Rizky

by

Published

Last update

1 menit

Read Time

Mantan RM BRI Kotabaru Dituntut 7,5 Tahun Penjara Akibat Korupsi Rp4,9 Miliar

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 06 September 2026 | Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Briguna di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Kotabaru telah mencapai babak tuntutan. Terdakwa Heriyaksa, yang merupakan mantan Relationship Manager (RM) Briguna, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, JPU Mochamad Rafi Eka Putra menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara. Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Detail Kerugian dan Modus Operandi

Berdasarkan hasil investigasi BPK RI, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,9 miliar. Jaksa juga membebankan uang pengganti sebesar Rp4,1 miliar kepada terdakwa. Berikut adalah rincian konsekuensi hukum yang dituntut:

  • Pidana penjara: 7 tahun 6 bulan.
  • Denda: Rp300 juta (subsider 3 bulan kurungan).
  • Uang pengganti: Rp4.113.896.199.
  • Pidana tambahan: 4 tahun penjara jika tidak mampu membayar uang pengganti.

Modus operandi yang dilakukan terdakwa melibatkan manipulasi data pada 10 rekening kredit dari delapan debitur selama periode 2024 hingga 2025. Terdakwa memalsukan dokumen identitas dan kemampuan bayar nasabah untuk memuluskan pencairan dana yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Penyalahgunaan Dana untuk Gaya Hidup

Dana hasil korupsi tersebut digunakan oleh terdakwa untuk membeli berbagai barang mewah dan aset pribadi. Daftar aset yang terungkap dalam persidangan meliputi:

Kategori Aset Jenis Barang
Kendaraan Mobil Honda HR-V, Hyundai Creta Prime, dan motor Honda Verza
Elektronik Kamera Sony Alpha 7, gimbal DJI RS 4, iPad Pro M4, AirPods Pro, dan PC
Properti Pembelian tanah, rumah, dan sewa apartemen di Jakarta

Tindakan tersebut dinilai mencederai prinsip kehati-hatian dalam perbankan atau prudential banking. Majelis hakim dijadwalkan akan membacakan putusan atas perkara mantan RM BRI Kotabaru ini pada sidang lanjutan yang akan digelar Rabu, 10 September 2026.