Bakar Toko di Jalan Pramuka, Pelaku Dibekuk saat Tertidur, Kerugian Capai Rp1 Miliar

Avatar Rizky

by

Published

Last update

1 menit

Read Time

Bakar Toko di Jalan Pramuka, Pelaku Dibekuk saat Tertidur, Kerugian Capai Rp1 Miliar

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 03 September 2026 | Seorang pria berinisial MAF (37) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah melakukan aksi pembakaran di Toko Aura Baru, Jalan Pramuka, Banjarmasin Timur. Insiden yang terjadi pada Selasa (1/9/2026) sore tersebut mengakibatkan kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp1 miliar.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, pelaku diduga dalam pengaruh minuman keras saat melancarkan aksinya. Sebelum membakar toko, MAF sempat memecahkan kaca di pinggir jalan dan mengacak-acak barang dagangan berupa bumper mobil. Meski sempat diamankan warga, pelaku kembali berulah dengan mengumpulkan spanduk bekas untuk membakar bangunan tersebut.

Berikut adalah rincian kejadian dan penanganan kasus tersebut:

  • Lokasi: Toko Aura Baru, Jalan Pramuka No 35B, Banjarmasin Timur.
  • Waktu Kejadian: Selasa, 1 September 2026, sekitar pukul 17.50 WITA.
  • Penangkapan: Pelaku dibekuk saat tertidur di depan rumah neneknya di Gang Penegak pada pukul 22.00 WITA.
  • Barang Bukti: Satu buah korek api yang digunakan untuk membakar.

Tidak ada korban jiwa dalam musibah ini, namun dinding bangunan kanan toko hangus terbakar bersama sejumlah barang berharga di dalamnya. Personel Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur yang dipimpin oleh IPDA Sukma Yudhistira Nugraha berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti saat ia sedang terlelap.

Saat ini, MAF telah ditahan di Mapolsek Banjarmasin Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 308 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana pembakaran yang merugikan orang lain.